25.8 C
New York
Jumat, September 18, 2026

Buy now

spot_img

HUT Koperasi ke 97 Tingkat Sulteng Gaungkan Konstitusi Pasal 33 UUD

AKTIVI.ID- Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperingati Hari Koperasi ke-79 tingkat Provinsi Sulteng tahun 2026 yang dirangkaikan dengan workshop Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Di kegiatan tersebut digaungkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusional utama yang mengatur perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia.

Ketua Dekopinwil Sulteng, Dr. Abd. Malik Bram, S.H., M.H dalam sambutannya, mengatakan gerakan koperasi saat ini diarahkan untuk kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, jika sebelumnya gerakan koperasi berada pada fase kebangkitan, kini koperasi diarahkan untuk semakin memperkuat perannya sebagai bagian dari sistem perekonomian yang berlandaskan konstitusi.

“Sekarang menuju kepada Pasal 33 UUD 1945. Setelah era kebangkitan, kini menuju ke arah ini. Apa bunyi Pasal 33? Ayat 1, perekonomian disusun sebagai usaha bersama, itu koperasi. Berdasar atas asas kekeluargaan, itu juga koperasi,” ujar Malik Bram, di Gedung Pogombo, Kamis (17/9/2026).

Ia menambahkan, Pasal 33 UUD 1945 juga menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, Dekopinwil Sulteng terus melakukan pembinaan dan perbaikan tata kelola koperasi melalui berbagai kegiatan, salah satunya workshop. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan formulasi baru dalam pengembangan koperasi di Sulteng.

Terlebih, kata Malik Bram, terdapat regulasi baru yang menurutnya membuka peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan. “Melalui workshop kita coba merumuskan lalu mengaplikasikan, termasuk pembentukan koperasi yang bergerak dalam bidang pertambangan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sulteng melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, S.E., M.M., mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sulteng untuk mampu mengembangkan potensi lokal menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, potensi sumber daya alam yang dimiliki Sulteng harus dapat dibaca sebagai peluang usaha oleh pengurus Koperasi Merah Putih. Selain mengoptimalkan potensi lokal, koperasi juga didorong melakukan digitalisasi dalam pengelolaan dan pelayanan.

Kegiatan ini sendiri diikuti anggota dan pengurus koperasi di Kota Palu, pengawas serta pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari Kabupaten Sigi dan Donggala, serta pelaku UMKM di Kota Palu.

Peringatan Hari Koperasi tahun ini mengusung tagline “Berani Berkoperasi Sulteng Nambaso”, dengan tema besar “Revitalisasi Koperasi Menuju Pasal 33 UUD 1945 yang Berkeadilan Sosial” dan tema kecil “Kepastian Gerakan Koperasi untuk Mengelola Sumber Daya Alam Berdasarkan Hukum dan Keadilan”.

Usai peringatan Hari Koperasi ke-79 tingkat Provinsi Sulteng tahun 2026, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan workshop yang menghadirkan sejumlah pemateri, yakni akademisi Universitas Tadulako (Untad) Dr. Syamsul Bahri, S.E., M.Si., Ketua Dekopinwil Sulteng Dr. Abd. Malik Bram, S.H., M.H., Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng H. Sumarno, S.E., serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng, Muhammad Sadri.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles