Oleh: Umar, S.E., M.M.
(Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palu)
Pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan pada Senin, 14 September 2026, akan tercatat sebagai salah satu transisi kekuasaan paling dramatis dalam sejarah birokrasi ekonomi Indonesia. Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa yang masa jabatannya hanya seumur jagung, tepatnya satu tahun lebih enam hari dan pengangkatan Suahasil Nazara yang dilakukan pada hari yang sama, menghadirkan sebuah tontonan politik yang mengejutkan publik dan pasar finansial. Namun, sebagai seorang akademisi, sorotan tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang diganti dan siapa yang menggantikan. Proses, kronologi, dan cara pergantian tersebut dieksekusi justru membuka tabir mengenai rapuhnya tata kelola pemerintahan (public governance) dan lemahnya sistem mitigasi krisis di lingkar pusat kekuasaan.
 Anatomi Transisi yang Reaktif
Mari kita membedah anatomi transisi tersebut secara objektif. Proses pemberhentian seorang bendahara negara semestinya berjalan dalam koridor kepatutan konstitusional dan perencanaan yang matang. Fakta di lapangan justru memperlihatkan sebuah manuver yang sangat reaktif. Pada pagi hari di tanggal 14 September 2026, Purbaya masih secara sah menjalankan otoritasnya dalam Rapat Kerja gabungan bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia tengah memaparkan isu-isu strategis, mulai dari realisasi APBN, gaji PPPK, hingga mendesak pemerintah daerah mencairkan dana idle senilai Rp 195,2 triliun.
Di tengah pemaparan teknis yang krusial tersebut, sebuah interupsi mendadak dari pimpinan rapat terkait panggilan telepon darurat dari Menteri Sekretaris Negara memutus jalannya sidang. Sang menteri, yang bahkan sempat mengira panggilan itu adalah penipuan, bergegas meninggalkan ruangan dan tidak pernah kembali. Pemaparan kenegaraan itu pun harus diambil alih secara mendadak oleh Wakil Menteri PPN. Paralel dengan kepanikan di Senayan, Suahasil Nazara menerima panggilan mendadak dari Istana untuk bersiap menghadiri pelantikannya pada sore harinya, tanpa ada ruang untuk proses serah terima (handover) dan koordinasi transisional yang patut dengan pendahulunya.
 Kepanikan Institusional
Rangkaian peristiwa sporadis ini mengonfirmasi satu hal secara ilmiah: keputusan reshuffle ini bukanlah produk dari evaluasi kinerja jangka panjang yang terstruktur, melainkan sebuah kepanikan institusional. Pemerintah seolah terpaksa menekan tombol darurat (eject button) karena ketiadaan sistem peringatan dini (early warning system) yang mampu mendeteksi dan meredam manuver sang menteri sebelum menjadi krisis nasional. Pemecatan kilat ini terjadi persis setelah Purbaya, hanya empat hari sebelumnya, menandatangani surat perombakan massal terhadap hampir 400 pejabat di lingkungan Kemenkeu, sebuah langkah putus asa yang dinilai mengancam stabilitas penyusunan APBN 2027.
Residu psikologis dari transisi yang prematur ini tervisualisasi dengan sangat jelas pada upacara Serah Terima Jabatan keesokan harinya, 15 September 2026. Purbaya menyampaikan pidato perpisahan yang luar biasa singkat hanya 51 kata yang secara eksplisit merefleksikan alienasi yang mendalam dan guncangan emosional akibat pemutusan hubungan kerja yang nir-etika birokrasi. Mengelola institusi selevel Kementerian Keuangan, yang menopang stabilitas makroekonomi lebih dari 280 juta jiwa, tidak semestinya diwarnai oleh gaya “kejut” (shock therapy) ala korporasi privat yang mengabaikan marwah kelembagaan.
 Kegagalan Desain Politik Ekonomi Pemerintah
Di sisi lain, proses yang karut-marut ini juga menuntut kita untuk bersikap adil dengan tidak menjadikan Purbaya sebagai satu-satunya “kambing hitam”. Kekacauan fiskal yang terjadi sesungguhnya bermuara pada cacat kalkulasi di tingkat hulu. Pertama, penunjukan awal Purbaya seorang berlatar belakang insinyur perminyakan dan eksekutif sekuritas yang terbiasa dengan rekayasa kuantitatif agresif untuk memimpin institusi sekonservatif Kemenkeu adalah sebuah pertaruhan besar (vetting failure) dari pihak pemerintah yang menunjuknya. Kedua, manuver-manuver agresif Purbaya selama menjabat tidak lepas dari tekanan berat untuk membiayai janji-janji politik populis pemerintah pusat. Pemotongan brutal Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp 226,9 triliun, yang memicu kelumpuhan anggaran daerah di sejumlah kabupaten, dilakukan semata-mata demi menambal anggaran kementerian pusat untuk program seperti Makan Bergizi Gratis. Ketiga, otonomi sang menteri kerap dilemahkan oleh intervensi Istana sendiri, misalnya ketika Purbaya dipaksa menganulir aturan wajib retensi Devisa Hasil Ekspor akibat adanya lobi dari pengusaha besar (oligarki), maupun saat diinstruksikan menalangi beban utang mega-proyek Kereta Cepat (Whoosh) yang awalnya ditolak. Artinya, sang menteri beroperasi dalam ekosistem yang menuntut keajaiban fiskal tanpa memberikan perisai politik yang memadai.
Mengembalikan Nalar Fiskal dan Etika Tata Kelola
Kini, dengan terbitnya Keppres Nomor 97/P Tahun 2026, estafet kepemimpinan berada di tangan Suahasil Nazara, seorang teknokrat dan akademisi tulen penjaga marwah APBN. Pasar keuangan menyambut positif kembalinya rasionalitas dan prediktabilitas ini. Namun, pelajaran terbesar dari episode September 2026 ini bukan semata tentang siapa menterinya, melainkan bagaimana negara dikelola. Pemerintah pusat wajib menyadari bahwa stabilitas ekonomi tidak bisa dibangun di atas asumsi yang dipaksakan. Menuntut belanja negara terbesar dalam sejarah (RAPBN 2027 senilai Rp 4.106,3 triliun) sekaligus memaksa pencapaian target pertumbuhan ekonomi 6% dan menekan defisit di angka 2,40% PDB, adalah persamaan matematika fiskal yang sangat menyiksa. Ke depan, pemerintah harus mengedepankan komunikasi publik yang elegan, proses transisi kekuasaan yang beradab, serta merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang tidak mengorbankan pemerintah daerah maupun stabilitas dunia usaha nasional. Bernegara membutuhkan kebijaksanaan, bukan sekadar kecepatan bertindak saat kepanikan melanda.**

