6.3 C
New York
Sabtu, Oktober 31, 2026

Buy now

spot_img

PKB: Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Dasar Langkah Politik DPR

AKTIVI.ID-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi rujukan mendasar langkah politik DPR.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan putusan MA itu menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik.

“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Menurutnya, putusan MA itu juga menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,” kata Khozin.

Khozin mengatakan Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Ia menyebut sudah ada beberapa partai politik di parlemen menjalin komunikasi secara intensif dengan Fraksi PKB.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan aspirasi dari kalangan masyarakat sipil yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) oleh Ray Rangkuti dkk ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu akan dikaji secara sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti secara konkret.

“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” kata Khozin.

MA sebelumnya mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles