AKTIVI.ID – Ketua Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah, Aulia Hakim mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Anwar Hafid untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan tambang yang tidak punya komitment terhadap kebelanjutan lingkungan di Sulteng.
Pernyataan ini disampaikan pada momentum bulan Lingkungan Hidup Internasional yang diselenggarkakan oleh PHI Sulteng pada Minggu (5/7/2026), menurut Ketua PHI Sulteng, Aulia Fiqran Hakim menegaskan bahwa kondisi Sulteng hari ini tengah dalam ancaman marabahaya krisis ekologi yang sudah memprihatinkan.
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang ada di Sulteng disebabkan satu penyebab utama yakni peralihan kondisi tutupan lahan, terkhusus lahan hutan menjadi lahan terbuka yang kemudian menjadikan fakta tidak terbantahkan bahwa berubahnya bentang alam akibat pertambangan membawa dampak serius untuk jangka Panjang. Seperti rutinitas bencana alam akibat hilangnya daya kapiler lahan seperti banjir dan tanah longsor yang menjadi langganan wilayah-wilayah sekitar pertambangan, ia mencontohkan di Sulteng Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Banggai dan juga di daerah Kota Palu dan Donggala, bahwa fakta dampak tersebut nyata.
PHI Sulteng secara tegas mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera membuka dan mempublikasikan data seluruh perusahaan pertambangan di wilayah Sulteng yang tidak patuh terhadap kewajiban administrasi. Termasuk Kepatuhan mencakup penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyetoran Jaminan Reklamasi (Jamrek), serta pelaksanaan rencana Pascatambang.
Aulia menjelaskan bahwa data menunjukan peningkatan signifikan bukaan lubang tambang di Morowali dan Morowali utara periode sepuluh tahun terakhir mencapai 38.578 hektar. Ia menambahkan juga terdapat 15 perusahaan tambang yang tersebar di Morowali dan Morwali Utara yang melakukan aktifitas pertambangannya dalam kawasan hutan, dari 15 perusahaan itu terdapat luasan 1.182 ha yang melibatkan pPerusahaan-perusahaan besar.
“Ini yang tidak pernah publik ketahui, bahwa terdapat perusahaan-perusahaan dengan modal besar datang menghancurkan Sulawesi Tengah dengan iming-iming peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Padahal Ketika bencana alam terjadi, masyarakat dan pemerintah yang kemudian menanggung dampak lingkungan, ekonomi dan sosialnya” terangnya.
Aulia kemudian menantang Gubernur Sulteng, Anwar Hafid untuk dapat membuka data perusahaan-perusahaan apa saja yang tidak menjalankan kaidah dan norma-norma lingkungan secara peraturan yang berlaku, dan perusahaan apa saja yang belum malekakukan tanggung jawab lingkungannya yakni pemulihan paksa tambang. Menurutnya, Gubenur Anwar harus berani juga untuk menindak tegas perusaahan yang hanya mengeruk sumber daya alam dan mendapatkan keuntungan di Sulteng tanpa mementingkan dan bertanggung jawab atas keberlanjutan lingkungan di Sulteng.
Sebelumya juga, pada Mei 2026 lalu, Dinas ESDM Sulteng, menyampaikan bahwa terdapat 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP-operasi Produksi) di Sulteng, hanya 136 IUP Perusahaan yang mengajukan RKAB 2026 yang kemudian juga tidak seluruhnya memenuhi persyaratan administrasi. Padahal syarat utama Perusahaan beroperasi adalah RKAB dan Ketika Perusahaan tidak memenuhi syarat administrasi tersebut dapat dikenai sanksi yang meliputi, teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izinya.
Namun menurut Aulia, informasi tersebut terkesan tertutup yang kemudian melonggarkan tanggung jawab pemerintah dan keterlibatan publik dalam kontrolnya. Sebelum itu pun pada 2025 lalu, Kementerian ESDM mengeluarkan surat penghentian aktifitas 15 perusahaan tambang di Sulteng yang diantaranya ; CV Tiga Dara, CV Warsita Karya, PT Anugrah Arga Pratama, PT Anugrah Tompira Nikel, PT Berlian Hitam Sejahtera, PT Citra Anggun Baratama, PT Citra Molamahu, PT Dotata Utama, PT Luwuk Gas Sejati, PT Marco Puri Indah Perkasa, PT Mulia Dari Indonesia, PT Multi Dinar Karya, PT Pantas Indomining, PT Trio Kencana, dan PT Vio Recources.
Yang kemudian baru 22 perusahaan yang mengantongi RKAB 2026 yakni PT Vale, PT Hoffmen, PT Khatulistiwa Mineral & Mining, PT Jasatama Mandiri Sukses, PT Indologo Sejahtera, PT Bosowa Tambang Indonesia, PT Sinar Mutiara Megalithindo, PT. Heng Jaya, PT. Halmaera, PT. UKK, PT. Palu Baruga Yaku, PT Enersteel, PT Genba Multi Mineral, PT Ghanesa Wana Utama, PT Halmahera Internasional Resources (HIR), PT Indrabhaktu Mustika, PT Cahaya Ginda Ganda (CGG), PT. Bumi Persada Surya Pratama, PT. Bumi Morowali Utama, PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama, PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo, dan PT. Anugerah Bangun Makmur.
“Kami meminta untuk hal ini dapat menjadi atensi Gubenur, Perusahaan-perusahaan yang tidak mengantongi RKAB tentu akan menimbulkan dampak merugikan rakyat, juga tidak melepaskan tanggung jawab terhadap jaminan reklamasi dan paskatambang bagi 22 perusahaan yang telah mengantongi RKAB, ini berkaitan dengan kuota produksi yang akan menjadi konsekuensi kerugian negara dan moral hukum serta adminsitrasi bagi Gubernur Anwar kalau tidak berani menindak tegas Perusahaan-perusahaan itu” tegasnya.
Menurut Aulia, telah jelas bahwa secara peraturan lebih detail terhadap mandat Pasal 99 dan 100 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dijelaskan dalam berbagai ketentuan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara umum, peraturan ini bertujuan mendisiplinkan perusahaan pertambangan untuk memenuhi target revitalisasi lingkungan, yang sebanding atas bekas lahan tambang dengan memberikan tanggung jawab kepada perusahaan memperbaiki lingkungan melalui reklamasi dan pascatambang.
Perusahaan pertambangan minerba diwajibkan untuk menempatkan dua jenis jaminan, yaitu jaminan reklamasi (eksplorasi dan operasi produksi) dan jaminan pascatambang, sesuai Permen ESDM No. 7/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Penempatan dana jaminan reklamasi tahap eksplorasi ditentukan oleh Ditjen Minerba atas nama Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Jaminan tersebut ditempatkan seluruhnya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) eksplorasi awal. Setelah rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi disetujui oleh Ditjen Minerba, pemegang IUP/IUPK Eksplorasi wajib menyetorkan jaminan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak disetujui berupa deposito berjangka. Jaminan deposito berjangka tersebut ditempatkan pada bank pemerintah atas nama bersama antara Ditjen Minerba, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai kewenangan dan pemegang IUP/IUPK Eksplorasi.
“PHI Sulteng menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan hidup dan hak-hak dasar rakyat. Transparansi adalah langkah awal untuk menghentikan kejahatan lingkungan di Sulteng. Gubernur harus berani transparan soal itu” tutupnya.*



