21.8 C
New York
Rabu, Juli 8, 2026

Buy now

spot_img

Kemenhaj Siapkan Skema agar Biaya Jemaah Haji 2027 Tak Naik Meski BPIH Naik

AKTIVI.ID-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan sekitar Rp 19 juta untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027. Meski begitu, Kemenhaj juga mengajukan skema khusus agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah untuk tahun 2027 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

“Kita juga menyampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022. Di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian, tidak ada kenaikan dibandingkan tahun lalu untuk biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) sebagaimana dikutip dari Detik.

Skema komposisi 60 persen dibayar melalui nilai manfaat dan 40 persen sisanya ditanggung oleh jemaah tersebut pernah diterapkan pada musim haji 2022. Meski begitu, angka tersebut saat ini masih berupa usulan awal dan akan dibahas lebih lanjut bersama legislatif.

“Itu yang kita sampaikan kepada DPR. Dan nanti akan dibahas oleh teman-teman DPR dengan Panjanya,” sebut Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa kenaikan total biaya riil haji ini sulit dihindari akibat dinamika ekonomi global. Namun, ia membuka peluang total biaya haji tersebut bisa disesuaikan turun jika faktor penyebab kenaikannya, seperti harga minyak dunia, ikut melandai.

“Kita sudah mengajukan BPIH yang dengan berat memang terpaksa harus naik karena faktor dolar, faktor avtur, dan pemerintah Arab Saudi yang juga sudah meningkatkan layanannya,” ucapnya.

“Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba harga minyak turun, tentu ada penyesuaian kembali,” tambah Irfan.

Sebelumnya, usulan kenaikan tersebut disampaikan oleh Kemenhaj dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat itu, Kemenhaj mengusulkan total BPIH untuk tahun 2027 naik sekitar Rp 19 juta, sehingga menyentuh angka Rp 107 juta.

“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah,” kata Irfan dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

“Atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806,57,” sambung Irfan.

Dari total biaya haji yang diusulkan tersebut, porsi sebesar 56 persen dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi. Sedangkan 43 persen sisanya digunakan untuk komponen pembiayaan di dalam negeri.

“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar USD 1 sebesar Rp 17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp 4.666,67,” pungkasnya.*

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles