28.4 C
New York
Selasa, Agustus 4, 2026

Buy now

spot_img

Pemprov Sulteng Keberatan Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS IX 2027

AKTIVI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas keputusan pencabutan penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Surat keberatan tersebut dilayangkan sebagai respons terhadap Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut status Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.

Dalam suratnya, Pemprov Sulteng menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan secara sah sebagai tuan rumah.

Pemprov Sulteng menegaskan bahwa penetapan sebagai tuan rumah FORNAS telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak. Sejak ditetapkan sebagai penyelenggara, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah persiapan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memandang keputusan pencabutan tersebut tidak hanya mengabaikan proses komunikasi yang semestinya dilakukan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan,” demikian isi surat keberatan tersebut.

Selain mempersoalkan prosedur pengambilan keputusan, Pemprov Sulteng juga menilai pencabutan status tuan rumah tidak mencerminkan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance). Pemerintah daerah menyebut tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai berbagai aspek yang menjadi dasar evaluasi KORMI Nasional, termasuk kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, maupun dukungan penyelenggaraan.

Menurut Pemprov Sulteng, keputusan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, baik secara moral maupun material. Di antaranya menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, potensi kerugian atas waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama proses persiapan, hingga terganggunya perencanaan pembangunan daerah dan promosi pariwisata yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat keberatan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan tiga tuntutan kepada KORMI Nasional. Pertama, mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026. Kedua, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya. Ketiga, membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulteng memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi atas keberatan tersebut.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat respons, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemprov Sulteng menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis. Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta memastikan keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027 sesuai prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik..**

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles