Penulis : Supriatmo Lumuan / Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2023-2028
Pemilu sejatinya adalah proses dimana setiap warga negara di berikan ruang oleh negara untuk “berkonflik” memperebutkan kekuasaan. Kanal ini disediakan sebagai bagian dari konsekuensi atas keyakinan kita, bahwa demokrasi adalah sifat dan napas dari pemilu. Kehadiranr ruang digital dalam peta kontestasi pemilu adalah bagian dari kebutuhan zaman yang tak mungkin di hindari. Bahkan, kalau kita mau jujur eksistensi ruang digital telah memberi ruang baru bagi publik untuk melakukan pengawasan proses dan hasil pemilu.
Publik dengan mudah mengapload hasil pemilu di media sosial atau bahkan mengetahui hasil pemilu dari rumah tanpa harus datang kekantor KPU. Namun, dibalik keunggulan ruang digital dalam pemilu tersimpan bahaya yang berpotensi mengganggu kualitas pemilu.
Dilema Ruang Digital
Ruang digital tak boleh hanya di baca sebagai peluang untuk memudahkan arus informasi proses pemilu, tetapi juga harus di baca sebagai tantangan yang kalau tidak di atur dengan baik akan menjadi predator paling berbahaya menurunkan kualitas pemilu. Kehadiran hoax dan fake news di ruang digital melalui kecerdasan buatan artificial intelligence (AI) menjadi problem nyata, bahwa kemajuan teknologi adalah ancaman yang tak boleh dianggap sepele. Kondisi ini adalah sesuatu yang undeniable dan kita saksikan secara nyata setiap pelaksanaan pemilu.
Eksistensi ruang digital telah merubah lanskap pemilu: keriuhan politik tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga bergema di ruang digital. Bahkan, kalau kita mengamati fakta pemilu kita, keriuhan paling nyaring ada di ruang digital di banding di dunia nyata. Hadirnya Artificial Intelligence (AI) memperparah keriuhan diruang digital. Hoaks dan fake news di produksi untuk memenangkan pertarungan. Kebenaran dan kebohongan tak lagi memiliki batas yang jelas, semua di produksi untuk mempengaruhi persepsi publik. Kondisi Ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ralph Keyes dalam bukunya The Post Truth era: dishonesty and deception in contemporary life (2014) Ketika mendefinisikan Post Truth sebagai kaburnya batas antara kejujuran dan ketidakjujuran, antara kebenaran dan kebohongan, antara fakta dan fiksi (Budi Gunawan dan Barito Mulyo Ratmono. 2021:142).
Publik tak lagi memiliki daya filter yang kuat diruang digital. Kebenaran informasi tak ditakar secara objektif, tetapi lebih ditakar oleh emosi dan preferensi politik. Disinilah letak bahayanya kemajuan teknologi yang tak diikuti oleh kedewasaan diruang digital. Di sisi lain, Publik tak lagi berminat mencari informasi di media-media resmi tetapi melalui kanal-kanal media sosial (dari media-centric ke audience-centric). Potret ini sejalan dengan hasil riset yang dilakukan oleh Ipsos dan UNESCO pada 22 Agustus -25 September 2023, yang responden - respondennya berdomisili di 16 negara. Hasilnya Sebanyak 56 persen responden sering menggunakan media sosial sebagai sumber utama mencari berita. Sementara responden yang menjadikan televisi sebagai sumber utama mencari berita sebanyak 44 persen (Kompas, 17/01/2024).
Memanfaatkan Ruang Digital
Kemajuan teknologi di ruang digital adalah kehendak zaman yang tak boleh di hentikan, tetapi dia boleh di eksploitasi untuk kemajuan kehidupan bernegara. Dalam konteks pemilu, ruang digital telah menjadi semacam spare parts yang melengkapi setiap lekuk proses pemilu. Hampir tak ada tahapan pemilu yang tidak bersentuhan dengan penggunaan ruang digital . Lalu pertanyaannya apa yang bisa kita lakukan agar ruang digital bermanfaat bagi pemilu?
Pertama. Pelibatan konten kreator dan para buzzer untuk sosialiasi pemilu. Selama ini sosialiasi hanya dilakukan secara konvensional oleh lembaga penyelenggara pemilu, metode ini tidak cukup kuat mengimbangi arus informasi di ruang digital. Kondisi inilah yang membuat ruang-ruang digital di banjiri oleh informasi-informasi hoax dan fake news. Fenomena ini harus dibaca sebagai gelagat yang berpotensi mendegradasi kualitas pemilu kedepan. Oleh karena itu, pelibatan para konten kreator dan buzzer dalam upaya mengorkestrasi pendidikan pemilih dan informasi kepemiluan harus dipertimbangkan untuk mengendalikan dan menyehatkan ruang digital.
Kedua. Penguatan literasi dan pengaturan lalu lintas diruang digital. Bagian ini penting, agar publik memiliki daya filter dan verifikasi yang kuat tentang suatu informasi yang beredar di ruang digital. Kemajuan teknologi tak boleh membunuh daya kritis publik untuk menilai suatu informasi secara objektif. Pemilu membutuhkan literasi publik yang kuat, agar setiap informasi disaring dengan baik oleh publik. Selain peningkatan literasi publik, penguatan penguatan eksistensi dan peran kementrian kominfo dalam proses pencegahan dan penindakan perlu diperkuat agar ruang digital tidak seperti hutan rimba tanpa regulasi yang membatasi. Karena selama ini, bawaslu sebagai lembaga yang diberi mandat melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan di ruang digital. Kita sadar betul bahwa ruang digital tak bisa dikendalikan 100%, tetapi paling tidak berita dan konten-konten yang beredar lebih banyak yang produktif untuk meningkatkan literasi publik.
Kemampuan kita memanfaatkan ruang digital untuk meningkatkan kualitas pemilu adalah sesuatu yang penting untuk dilakukan. Dalam penanganan disinformasi pemilu, kita patut belajar dari Taiwan yang bekerja sama dengan lembaga independent (Taiwan Fact Check Center) yang dengan cepat mendeteksi konten AI atau deepfake dan melakukan klarifikasi dalam waktu yang cepat. Kita juga bisa mencontoh apa yang dilakukan Korea Selatan yang melarang kampanye berbentuk video, gambar atau audio yang berbasis AI selama 90 hari sebelum pungut hitung. Contoh-contoh diatas adalan best practice yang patut di pertimbangkan untuk ditiru. Oleh karena itu, kemampuan kita mengekploitasi kelebihan teknologi dan mencegah berbagai mudhoratnya adalah bagian dari upaya menjaga kewarasan tetap tegak ditengah hiruk-pikuk pemilu.

