AKTIVI.ID- Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin memimpin rapat koordinasi dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat sistem pengelolaan pendapatan agar lebih tertib dan akuntabel.
Rapat yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu ini dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum, Eka Komalasari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Imelda memberikan sejumlah arahan kepada Bapenda untuk menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD.
Salah satu hal yang dibahas adalah pembenahan regulasi pajak reklame melalui rencana revisi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut wakil wali kota, penyesuaian ketentuan mengenai reklame diharapkan dapat membuka peluang optimalisasi potensi pajak yang selama ini perlu dikelola secara lebih maksimal.
“Penguatan terkait dengan reklame menjadi salah satu catatan. Dalam revisi Perda nantinya kita tidak lagi membatasi ukuran reklame sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah,” ungkap wakil wali kota.
Wakil wali kota menyampaikan bahwa pembaruan regulasi tersebut harus disertai dengan pemutakhiran data pendukung sebelum disosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak.
Sosialisasi direncanakan menjelang akhir tahun sebagai persiapan penerapan kebijakan pada awal tahun mendatang.
Selain membahas regulasi pajak reklame, wakil wali kota turut menyoroti pentingnya ketertiban administrasi dalam proses pencatatan penerimaan daerah.
Wakil wali kota meminta Bapenda melakukan rekonsiliasi secara rutin untuk memastikan kesesuaian antara pembayaran wajib pajak dan data yang tercatat dalam sistem.
“Rekonsiliasi penerimaan. Jangan sampai ada wajib pajak yang sudah membayar tetapi belum dilunaskan di sistem karena kelalaian petugas. Hal seperti itu bisa menimbulkan selisih pada hari berikutnya,” tegas wakil wali kota.
Wakil Wali Kota Imelda menekankan bahwa setiap transaksi penerimaan harus diselesaikan dan dicatat pada hari yang sama.
Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi maupun selisih pencatatan dapat segera dicegah dan ditangani tanpa menimbulkan persoalan pada hari berikutnya.
Wakil wali kota juga mengingatkan agar seluruh proses pengelolaan pendapatan dilakukan secara cermat dan konsisten, mengingat PAD merupakan salah satu sumber pembiayaan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, Pemerintah Kota Palu mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat sinergi dalam menggali potensi pendapatan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta membenahi sistem administrasi penerimaan.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah, sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat Kota Palu.

