Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si / Penulis adalah Dosen Kebijakan Publik Unismuh Palu/Wakil Ketua PWI Sulteng.
POLEMIK antara Partai NasDem dan Majalah Tempo yang ramai belakangan ini, bukan sekadar polemik biasa antara aktor politik dan institusi pers. Ini mencerminkan dinamika yang kompleks dalam praktik demokrasi Indonesia, terutama dalam relasi antara kebebasan pers, sensitivitas politik, serta kedewasaan publik dalam merespons informasi.
Aksi kader NasDem Provinsi Sulteng yang mendatangi Kantor PWI Sulteng, dan dipimpin langsung oleh Ketua Partai NasDem Sulteng, Nilam Sari Lawira, menunjukkan adanya respons politis yang terkesan sedikit memberikan tekanan terhadap konten media yang dianggap merugikan atau menyinggung tokoh partai, Ketua umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.
Di satu sisi, langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk ekspresi aspirasi dalam ruang demokrasi. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan tekanan simbolik terhadap independensi pers.
Ketua PWI Sulteng, Tri Putra Toana, dengan bijak mengarahkan agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini menjadi penegasan penting bahwa dalam negara hukum, setiap sengketa antara media dan pihak yang dirugikan harus diselesaikan melalui jalur institusional guna menghindari potensi terganggunya kebebasan berekspresi.
Sementara itu, dari pihak Tempo, melalui siaran pers yang beredar bahwa pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra, telah menyampaikan permintaan maaf atas sampul yang dianggap menyinggung. Namun Tempo juga menegaskan bahwa produk jurnalistiknya telah melalui proses verifikasi, akuntabel, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Di sinilah terjadi tarik-menarik antara dimensi etika, profesionalisme, dan persepsi publik.
Jika kita melihat kasus ini melalui perspektif teori komunikasi dan kebijakan Publik, khususnya terkait agenda setting, maka media memiliki kekuatan untuk menentukan isu apa yang dianggap penting oleh publik. Ketika sebuah media besar seperti majalah Tempo mengangkat figur politik dalam sampulnya dengan cara tertentu, maka secara tidak langsung, media itu sedang membentuk cara pandang publik terhadap tokoh tersebut.
Dalam konteks ini, respons dari kader Partai NasDem dapat dilihat sebagai upaya untuk melawan framing yang dianggap merugikan citra politik partai tersebut.
Selain itu, teori framing juga relevan untuk menjelaskan bagaimana realitas dikonstruksi oleh media. Sampul majalah bukan sekadar gambar, tetapi representasi simbolik yang sarat makna. Apa yang dianggap sebagai kritik oleh media, bisa saja diterjemahkan sebagai serangan oleh pihak lain. Perbedaan interpretasi inilah yang sering kali memicu konflik antara media dan aktor politik.
Lebih jauh, dalam kerangka teori komunikasi politik, relasi antara media dan partai politik memang selalu bersifat ambivalen, dimana satu sisi saling membutuhkan, di sisi yang lain saling mengawasi. Media membutuhkan aktor politik sebagai sumber berita, sementara partai politik membutuhkan media untuk membangun citra dan menyampaikan pesan kepada publik.
Namun ketika terjadi ketegangan, seperti dalam kasus NasDem versus Tempo ini, maka yang diuji adalah komitmen kedua belah pihak terhadap prinsip demokrasi. Keduanya diuji kedewasaannya dalam politik dan demokrasi di Indonesia.
Dari perspektif kebijakan publik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, merupakan instrumen penting yang menjamin kebebasan pers sekaligus menyediakan mekanisme akuntabilitas. UU ini menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur lain. Hal Ini sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan rule of law.
Dalam konteks ini, dorongan untuk menempuh jalur hukum dan etik bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal menjaga ekosistem demokrasi. Jika setiap pihak yang merasa dirugikan oleh media memilih untuk melakukan tekanan, baik langsung maupun tidak langsung, maka akan tercipta preseden buruk yang dapat mengancam kebebasan pers dan demokrasi.
Sebaliknya, jika media tidak sensitif terhadap dampak sosial dan politik dari pemberitaannya, juga akan menggerus kepercayaan publik terhadap pers.
Menariknya, permintaan maaf yang disampaikan oleh Pemred Majalah Tempo, Setri Yasra menunjukkan bahwa media pun tidak kebal terhadap kritik. Ini adalah bagian dari mekanisme self-regulation dalam dunia jurnalistik, di mana media melakukan koreksi internal tanpa harus menunggu intervensi eksternal.
Namun demikian, penegasan bahwa proses jurnalistik telah dijalankan sesuai standar juga penting untuk menjaga kredibilitas institusi pers. Dalam perspektif yang lebih luas, kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi semua pihak.
Bagi partai politik, ini adalah kesempatan untuk menunjukkan kedewasaan dalam merespons kritik dan menjaga komitmen terhadap kebebasan pers. Bagi media, ini adalah pengingat untuk terus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Sementara bagi publik, ini adalah pelajaran tentang pentingnya literasi media, bahwa tidak semua yang ditampilkan harus diterima secara mentah, tetapi perlu dianalisis secara kritis.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa bebas kita berbicara, tetapi juga dari bagaimana kita merespons perbedaan pandangan. Ketegangan antara Partai NasDem dan Majalah Tempo adalah bagian dari dinamika yang wajar dalam sistem demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana konflik tersebut dikelola secara konstruktif, bukan destruktif.
Jika semua pihak mampu menahan diri dan kembali pada koridor hukum serta etika, maka polemik ini justru dapat memperkuat fondasi demokrasi kita. Namun jika sebaliknya, maka yang terjadi bukan hanya konflik sesaat, tetapi potensi kemunduran dalam kebebasan pers dan kualitas demokrasi itu sendiri.(*)



