AKTIVI.ID- Debitur Bank Central Asia (BCA) Irwan Chandra melalui kuasa hukumnya Ishak P. Adam dan Moh. Rizky Hiola meminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu untuk menunda pelaksanaan lelang objek agunan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengingat objek agunan yang akan dilelang tersebut saat ini masih dalam proses sengketa sebagaimana terdaftar dalam perkara perdata di pengadilan negeri Palu, Kelas 1A dengan nomor registrasi perkara 57/Pdt.G/2026/PN. Pal.
Dalam keterangannya, Ishak P. Adam mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari PT Bank Centeral Asia Tbk Kantor Wilayah IV Makassar, jika KPKNL Palu akan melaksanakan pelelangan terhadap objek agunan tersebut pada tanggal 10 November 2026.
“Objek tersebut masih dalam sengketa di pengadilan Negeri Palu, jika pelelangan itu terlaksana maka akan berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam rumusan pasal 1365 KUHP dan peraturan menteri keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang penundaan lelang barang jika dalam sengketa,”pesan Ishak, Sabtu (31/10/2026).
Ia berharap KPKNL Palu dapat menunda pelaksanaan lelang tersebut hingga proses hukum di Pengadilan Negeri Palu selesai dan putusannya berkekuatan hukum tetap. “Kami meminta ini ditunda dulu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”harap Ishak.
Sementara itu, Moh. Rizky Hiola menguraikan perkara tersebut bermula saat kliennya dinyatakan sebagai debitur gagal bayar oleh BCA pada tahun 2019. Tepat selang beberapa bulan pasca bencana gempa bumi yang disusul tsunami dan likuifaksi yang melanda lembah Palu dan sekitarnya.
Belum pulih total dari bencana alam tersebut, dunia dilanda Covid-19 termasuk Kota Palu dan sekitarnya yang berdampak panjang pada kondisi ekonomi masyarakat, termasuk kliennya. Program berupa relaksasi sebanyak dua kali dari pemerintah tidak berlaku bagi BCA. “Untuk klien kami hanya diberikan kesempatan satu kali,”ujar Moh. Rizky.
Selain itu kata Moh. Rizky, ada yang aneh dalam perhitungan, pada tahun 2020 saat kliennya dianggap wanprestasi, kredit macetnya hanya Rp 7 miliar lebih dan pihak BCA saat itu tidak melakukan tindakan hukum berupa eksekusi agunan, malah sebaliknya menunda hingga 2026, dan secara tiba-tiba sepihak menetapkan nilai utang kliennya meroket naik hingga Rp 20 miliar lebih. “Tentu ini sangat merugikan kliennya kami,”ujar Moh. Rizky.

