AKTIVI.ID-Universitas Tadulako (Untad) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan mahasiswa yang wajib mengembalikan dana Program Beasiswa Berani Cerdas. Kampus hanya berperan menyampaikan informasi dan memfasilitasi koordinasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selaku pengelola program.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Andi Rusdin, menanggapi pemberitaan mengenai pengembalian dana beasiswa oleh sejumlah mahasiswa penerima Program Berani Cerdas.
Ditemui pada Rabu (24/6/2026), Andi Rusdin menjelaskan bahwa pada Mei 2026 Untad menerima surat resmi dari pengelola Program Beasiswa Berani Cerdas yang memuat daftar mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda (double funding). Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta bantuan Untad untuk menyampaikan informasi kepada mahasiswa agar segera mengembalikan dana beasiswa sesuai ketentuan.
Menurutnya, permintaan pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 atau gelombang pertama program.
“Hasil verifikasi dan evaluasi administrasi yang dilakukan pengelola program menunjukkan terdapat mahasiswa yang menerima beasiswa ganda. Mahasiswa yang masuk dalam daftar tersebut diwajibkan mengembalikan dana Beasiswa Berani Cerdas sesuai mekanisme yang berlaku. Data itu merupakan hasil verifikasi pengelola program. Posisi Untad hanya membantu menyampaikan informasi dan memfasilitasi koordinasi dengan mahasiswa yang bersangkutan,” ujar Andi Rusdin.
Ia menjelaskan, pada gelombang pertama pelaksanaan Program Berani Cerdas, proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa langsung kepada penyelenggara program tanpa melalui mekanisme verifikasi bersama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
Saat itu, kata dia, mahasiswa mengajukan sendiri seluruh dokumen persyaratan, mulai dari surat keterangan mahasiswa aktif, transkrip nilai, hingga surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain. Sementara pihak kampus hanya menerbitkan dokumen administrasi yang menjadi syarat pendaftaran.
“Setelah dinyatakan lulus seleksi, dana beasiswa disalurkan langsung oleh penyelenggara program ke rekening masing-masing mahasiswa,” jelasnya.
Andi Rusdin menambahkan, mulai Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 atau gelombang kedua Program Berani Cerdas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembenahan tata kelola dengan melibatkan perguruan tinggi dalam proses verifikasi calon penerima.
Dalam mekanisme baru tersebut, pemerintah daerah menyerahkan data calon penerima kepada Universitas Tadulako untuk diverifikasi, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), indeks prestasi kumulatif (IPK), status akademik mahasiswa, serta riwayat penerimaan beasiswa.
“Hasil verifikasi kemudian dikembalikan kepada pengelola program sebagai dasar penetapan penerima beasiswa. Perbaikan tata kelola ini membantu memastikan bantuan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar belum menerima beasiswa dari sumber lain,” katanya.
Melalui penjelasan tersebut, Andi Rusdin berharap tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peran Universitas Tadulako dalam pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas.
“Dengan memahami kronologi dan kewenangan masing-masing pihak pada saat itu, kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait peran Universitas Tadulako dalam pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas,” tutupnya.
Sementara itu, secara terpisah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan bahwa penerima Program Beasiswa Berani Cerdas tidak diperkenankan menerima beasiswa ganda dari sumber pendanaan lain pada periode yang sama.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, H. Firmanza, mengatakan larangan tersebut telah diberlakukan sejak awal pelaksanaan program sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga penyaluran bantuan pendidikan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Menurut Firmanza, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Karena itu, mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari program lain dan ingin memperoleh Beasiswa Berani Cerdas diwajibkan memilih salah satu program bantuan pendidikan yang akan digunakan.
Pemprov Sulawesi Tengah juga mengimbau seluruh mahasiswa agar menyampaikan data yang benar dan sesuai kondisi saat proses pendaftaran. Data yang tidak akurat dapat berimplikasi pada penghentian bantuan hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mahasiswa diminta mematuhi seluruh persyaratan program agar pelaksanaan Beasiswa Berani Cerdas berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Tengah.*



