16.1 C
New York
Kamis, November 5, 2026

Buy now

spot_img

Revisi UU Pemilu dan Upaya Penguatan Bawaslu

Oleh: Mohammad Feir Chalifardy Na’a, S.H., M.H.

Akademisi Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada 29 September 2026 lalu, menjadi angin segar bagi iklim ketatanegaraan kita. Di bawah komando Bahtra Bahong sebagai ketua, pembentukan Panja ini memantik kembali asa publik akan hadirnya instrumen regulasi Pemilu yang memenuhi asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

Di tengah riuh rendah isu-isu elitis tersebut, ada satu celah fundamental yang kerap terpinggirkan dari sorotan utama, yaitu arah desain penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penguatan kelembagaan Bawaslu sudah saatnya berhenti dijadikan sekadar wacana normatif yang miskin pengejawantahan serius dalam naskah undang-undang. Meletakkan Bawaslu pada posisi yang lebih kokoh, baik dari segi kewenangan atributif maupun daya eksekutorialnya, adalah sebuah wacana yang patut diseriusi oleh Pemebentuk Undang-Undang. Ini bukan semata soal menebalkan postur sebuah institusi, melainkan ikhtiar krusial dan garda terakhir untuk menjaga muruah serta kualitas substansial demokrasi di Indonesia.

Hak Akses Data Sebagai Bagian dari Pengawasan Substantif

Penulis memandang bahwa tanpa adanya jaminan akses data yang presisi dan real time, jalannya pengawasan di lapangan hanya akan menjadi “macan ompong yang sibuk meraba raba di ruang gelap.” Preseden buruk ketiadaan akses ini juga memicu karut marut pada tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Bakal Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan, baik untuk anggota DPR, DPD, maupun Bakal Pasangan Cakada dari jalur perseorangan.

Merespons sengkarut tata kelola ini, pembentuk undang-undang pada agenda revisi kelak dituntut memiliki kejernihan paradigma. Harus ada kesadaran utuh bahwa secara kedudukan Bawaslu dan KPU berada pada garis yang sejajar, di mana relasi institusional di antara keduanya didesain berkarakter horizontal. Penulis menegaskan kembali bahwa secara eksplisit, Pasal 1 angka 7 UU No. 7/2017telah menyatakan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Konstruksi hukum ini sebelumnya juga telah dipancangkan kuat melalui Putusan MK Nomor 11/PUU VIII/2010, yang belakangan menjadi dasar pertimbangan dan perumusan pasal tersebut.

Menggagas Uji Petik dari Sekedar Metode menjadi Tahapan

Pengawasan Pemiluy yang substantif tidak hanya sibuk mencentang daftar kelengkapan administrasi, tetapi berani melangkah lebih tajam untuk memastikan ada atau tidaknya ketepatan dan kesesuaian di balik dokumen yang tampak rapi. Apabila ada bagian krusial yang patut direvisi dari regulasi pemilu kita, maka salah satu terobosan utamanya adalah memuat agenda uji petik (spot checks) secara eksplisit ke dalam sejumlah tahapan pemilu yang krusial.

Ketiadaan uji petik secara formal dalam tahapan Pemilu inilah yang membuat upaya pengawasan di lapangan menjadi tidak optimal. Praktik uji petik, seperti yang dilakukan pasca tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), kerap terpaksa dieksekusi secara terburu-buru karena jadwalnya saling berkejaran dengan tahapan Pemilu lain yang sudah menanti di depan mata. Alhasil, Bawaslu acapkali kehabisan napas dan tidak memiliki kecukupan waktu untuk benar benar menguji tingkat kebenaran serta kesesuaian proses Coklit.

Penulis berpandangan bahwa Pembentuk Undang-Undang perlu melakukan reformulasi tahapan pemilu dengan presisi yang lebih matang. Harus didesain sebuah jeda tahapan (cooling period) yang diletakkan secara khusus sesudah tahapan Coklit dan verifikasi faktual berakhir. Ketersediaan ruang jeda ini sangat esensial untuk memberikan waktu yang proporsional bagi Bawaslu guna menguji kualitas penyelenggaraan teknis yang dilakukan oleh KPU melalui instrumen sampling secara acak.

Jumlah SDM Pengawas Ad Hoc

Dalam spektrum kerja Bawaslu beserta barisan Pengawas Ad Hoc di bawahnya, salah satu masalah paling krusial yang selalu berulang adalah intensitas pelanggaran pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam merespons masalah tata kelola pengawasan pada puncak tahapan Pemilu tersebut, Penulis menawarkan serangkaian opsi bagi para Pembentuk Undang-Undang dalam agenda revisi UU Pemilu. Pertama, mempertahankan skema satu pengawas tunggal per TPS, namun dibarengi dengan dukungan operasional yang memadai. Kedua, mendesain mekanisme pengawas tambahan yang basis argumennya bersandar pada indikator risiko (risk-based approach). Ketiga, membangun model pengawasan berlapis (layered supervision).

Dari ketiga opsi yang tergelar, Penulis secara rasional memandang bahwa opsi pertama dan kedua merupakan gagasan logis dan menjanjikan daya hantam yang presisi terhadap akar masalah di lapangan. Artinya, Pembentuk Undang-Undang tidak perlu merumuskan bahwa setiap TPS wajib memiliki dua atau lebih pengawas tanpa mempertimbangkan kebutuhan. Sebaliknya, Pembentuk Undang-Undang perlu menetapkan norma yang memuat standar minimum kapasitas pengawasan dan indikator objektif untuk menentukan kebutuhan personel tambahan.

Saran Perbaikan

Dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai lembaga pengawas elektoral, Bawaslu tentu tidak didesain sekadar menjadi pengamat yang pasif. Bawaslu bertugas menyediakan langkah dan sarana yang terukur untuk memastikan seluruh proses tahapan pemilu berjalan pada rel yang semestinya (on track). Sebagai manifestasi dari peran tersebut, Bawaslu menerbitkan Saran Perbaikan, Secara normatif, Pasal 18 ayat (3) Perbawaslu No. 5/2022 telah mengatur bahwa institusi yang menerima Saran Perbaikan wajib melaksanakannya dalam rentang waktu paling lama tiga hari sejak dokumen tersebut disampaikan, atau menyesuaikan dengan tenggat waktu yang secara khusus ditentukan oleh jajaran Pengawas Pemilu.

Mencermati hal ini Penulis berpandangan bahwa pengaturan mengenai Saran Perbaikan sudah saatnya naik tingkat. Pengaturan ini tidak boleh lagi dibiarkan stagnan sebagai instrumen preventif yang hanya memiliki pijakan regulasi sebatas pada level Peraturan Bawaslu (aturan di bawah undang-undang). Hal ini tidak boleh berhenti pada pemindahan frasa Saran Perbaikan ke dalam undang-undang. Langkah tersebut harus diikuti oleh perumusan norma operasional yang mengikat KPU beserta seluruh jajaran vertikal di bawahnya. Oleh karena itu Penulis merekomendasikan tiga skema konstruktif yang patut dipertimbangkan. Pertama, Saran Perbaikan diposisikan murni sebagai sarana preventif yang dimana digunakan untuk memitigasi potensi ketidaksesuaian atau memandu perbaikan prosedur jauh sebelum pelanggaran terjadi. Kedua, Saran Perbaikan diterbitkan manakala Bawaslu telah menemukan ketidakpatuhan administratif yang telah terverifikasi kebenarannya.. Ketiga, batasan Saran Perbaikan ketika fakta di lapangan secara terang benderang menunjukkan telah terjadi dugaan pelanggaran materiil yang menuntut tahapan pemeriksaan lebih lanjut.***

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles