AKTIVI.ID-Komisi IX DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Siranindi, Kota Palu, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, bersama rombongan anggota Komisi IX DPR RI.
Kunjungan kerja spesifik tersebut bertujuan menghimpun berbagai pandangan dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya guna memperkaya substansi revisi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas di tingkat nasional.
Dalam forum tersebut, Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait arah pembaruan regulasi ketenagakerjaan Indonesia di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis akibat perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi digital.
Salah satunya adalah belum adanya kepastian status hubungan kerja bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir, maupun pekerja lepas berbasis aplikasi. Selain itu, praktik outsourcing juga masih sering memunculkan berbagai persoalan akibat belum jelasnya batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta adanya kesenjangan kesejahteraan antara pekerja inti dan pekerja outsourcing.
Prof. Amar juga menyoroti sistem pengupahan yang dinilai perlu lebih adaptif terhadap perbedaan biaya hidup dan kondisi ekonomi antarwilayah. Di samping itu, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan masih menjadi tantangan dalam memastikan pelaksanaan regulasi berjalan secara efektif.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan dunia kerja saat ini. Perlindungan pekerja harus tetap kuat, namun tidak boleh menciptakan rigiditas yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sebagai solusi, Prof. Amar mengusulkan penerapan konsep flexicurity yang telah diterapkan di Denmark. Konsep tersebut menggabungkan fleksibilitas pasar tenaga kerja dengan perlindungan sosial yang kuat bagi pekerja serta kebijakan peningkatan keterampilan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi alternatif dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Dengan demikian, perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menghadapi perubahan ekonomi, sementara pekerja tetap memperoleh perlindungan yang memadai.
Ia juga menilai regulasi ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih banyak dirancang berdasarkan karakteristik industri manufaktur konvensional sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan model kerja modern seperti remote working, hybrid working, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Lebih lanjut, Prof. Amar menekankan pentingnya proses penyusunan regulasi yang melibatkan dialog sosial secara luas, transparansi penyusunan naskah kebijakan, serta didukung oleh kajian akademik yang kuat dan berbasis data.
Selain aspek regulasi, Rektor Untad juga menyoroti pentingnya peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui penguatan pendidikan vokasi dan pelatihan keterampilan yang terintegrasi dengan kebutuhan dunia industri dan dunia usaha.
Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan sektor industri menjadi kunci dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing di tengah perubahan pasar kerja global.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Menurutnya, DPR RI berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Masukan dari akademisi, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan ketenagakerjaan di masa depan,” ujarnya.
Melalui kegiatan penyerapan aspirasi tersebut, diharapkan revisi regulasi ketenagakerjaan mampu menghadirkan sistem hubungan industrial yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu menjawab berbagai tantangan dunia kerja di era digital. *



