AKTIVI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan siap menghadapi gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH, M.Si., sebagai respons atas konferensi pers JATAM mengenai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Adiman, langkah hukum yang ditempuh JATAM merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah sekaligus menjadi ruang bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjelaskan bahwa fungsi pengawasan lingkungan telah dijalankan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah melalui menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota sesuai kewenangannya memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dalam memenuhi ketentuan izin lingkungan serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3.
Selain itu, meskipun kewenangan perizinan di sektor pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat setelah berlakunya regulasi baru di bidang mineral dan batu bara (minerba), fungsi pengawasan terhadap ketaatan pengelolaan lingkungan tetap dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Adiman menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup selama ini telah melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas pertambangan, khususnya dalam memastikan perusahaan mematuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan pertambangan agar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatan tersebut. Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan.
“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari Pengadilan TUN. Selanjutnya perkembangan teknis hukum akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur,” kata Adiman.
Lebih lanjut, Adiman menyampaikan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si., selama ini memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam operasional industri pertambangan di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, gubernur secara konsisten mengingatkan seluruh pelaku investasi agar mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Bapak Gubernur selalu menegaskan bahwa setiap investasi di Sulawesi Tengah wajib taat dan patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip tersebut menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan,” jelasnya.
Adiman menambahkan, komitmen tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memberikan penjelasan di hadapan pengadilan mengenai langkah-langkah pengawasan yang selama ini telah dilakukan terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan pertambangan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung serta siap memberikan keterangan sesuai kewenangan dan fakta-fakta pengawasan yang telah dilaksanakan.



