AKTIVI.ID-Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan seluruh pelaku usaha depot air minum dapat menjamin air minum isi ulang yang beredar di masyarakat aman dan sesuai standar kesehatan.
“Harapannya seluruh depot air minum di Kota Palu bisa memenuhi standar karena pentingnya SLHS (Sertifikat Layak Higiene Sanitasi) ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Kamis (6/8/2026).
Ia mengemukakan pentingnya seluruh depot air minum memenuhi standar hygiene sanitasi sehingga Palu bisa lebih cepat menuju predikat Kota Sehat.
“Pada intinya Pemkot Palu siap mendampingi pelaku usaha depot air minum dalam menjaga kesehatan warga Palu mulai dari air yang kita minum,” ucapnya.
Menurut dia, pemenuhan SLHS merupakan salah satu indikator penting untuk mendukung program Kota Sehat di Palu.
“Tentunya proses pengurusan izin dan SLHS dipermudah melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar pelaku usaha tidak terkendala administrasi,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dr Rachmat Yasin menyebutkan setiap pengusaha depot air minum isi ulang wajib memiliki SLHS.
“Jadi aturan ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk menjamin kebersihan air, kesehatan tempat pengolahan, dan keselamatan masyarakat yang mengonsumsi air tersebut,” kata dia.



