AKTIVI.ID– Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu, Nursalam Halim, kembali mengikuti kegiatan asistensi, monitoring, serta evaluasi percepatan capaian Universal Coverage Jamsosnaker (UJC) Tahun 2026, pada Rabu (22/04/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dari ruang kerja Sekda Irmayanti dan difasilitasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Palu.
Dalam pemaparannya, Sekda Irmayanti menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palu dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan.
Hingga tahun 2026, Pemkot Palu telah memberikan perlindungan kepada sebanyak 30.157 pekerja rentan yang terdiri dari segmen pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, dengan alokasi anggaran sekitar Rp3 miliar lebih.
“Ke depan, kami merencanakan untuk menambah lagi cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, sekitar 27 ribu lebih pekerja,” ungkap Sekda Irmayanti.
Adapun pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan meliputi berbagai sektor, antara lain nelayan, petani, pekerja disabilitas, pemulung, pelaku UMKM, anggota padat karya, juru parkir, hingga pengurus RT dan RW yang selain menerima insentif juga dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada kelompok masyarakat lainnya seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana), tenaga keluarga berencana, pengawas padat karya, serta guru mengaji dan lainnya.
Sekda Irmayanti juga mengungkapkan bahwa pada perubahan anggaran mendatang, Pemerintah Kota Palu berencana memperluas perlindungan kepada para pekerja di sektor pasar, khususnya kelompok yang dikenal dengan sebutan “ina-ina”.
“Pada perubahan anggaran, kami akan mengakomodir perlindungan bagi para pekerja di pasar atau yang biasa disebut ina-ina. Ini menjadi perhatian kami agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Sekda.
Lebih lanjut, Sekda Irmayanti berharap kerja sama antara Pemerintah Kota Palu dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus terjalin dengan baik sebagai bentuk komitmen dalam memberikan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat.
Menurut Sekda, manfaat program ini sangat dirasakan masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kerja hingga santunan kematian.
“Program ini sangat membantu masyarakat kami. Ketika terjadi risiko seperti meninggal dunia, bantuan dapat langsung diberikan. Oleh karena itu, kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan menjadi program prioritas Pemerintah Kota Palu dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah,” tutup Sekda.



