Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si / Penulis adalah Dosen Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Palu
BELASAN tahun lalu, LCC (Lomba Cerdas Cermat) tergambar dalam Film Laskar Pelangi dengan menampilkan kecerdasan anak remaja bernama Lintang. Dan ternyata saat ini, nyaris seperti dalam film itu, seorang anak remaja bernama Josepha lagi viral karena keberaniannya melakukan aksi protes di ajang LCC.
Di dalam dunia pendidikan, LCC bukan sekadar ajang adu pengetahuan. Ia adalah ruang pembelajaran nilai tentang kejujuran, sportivitas, penghargaan terhadap proses, dan penghormatan terhadap kebenaran.
Karena itu, ketika publik menyaksikan polemik penilaian dalam Final LCC 4 Pilar MPR RI di Pontianak, perhatian masyarakat bukan hanya tertuju pada soal benar atau salahnya jawaban peserta, tetapi juga pada integritas dewan juri sebagai penjaga keadilan kompetisi.
Peristiwa itu nyaris sama seperti dalam film Laskar Pelangi karya Andrea Hirata tersebut, dimana ceritanya bahwa sekolah Muhammadiyah yang sederhana mampu tampil membanggakan dalam LCC melalui kecerdasan seorang Lintang dan teman-temannya. Meski berada dalam keterbatasan, mereka tetap percaya bahwa perlombaan harus berjalan secara adil. Nilai moral itulah yang membuat kisah Lintang tidak sekadar menjadi cerita tentang pendidikan, tetapi juga tentang integritas.
Sebaliknya, dalam kasus Josepha Alexandra di Pontianak, publik justru melihat adanya dugaan ketidakkonsistenan penilaian. Jawaban Josepha dianggap salah, sementara jawaban peserta lain dengan substansi serupa dinilai benar. Reaksi masyarakat pun meluas karena persoalan ini dianggap menyentuh rasa keadilan publik. Banyak orang merasa bahwa peserta bukan hanya membutuhkan kecerdasan untuk menang, tetapi juga membutuhkan sistem penilaian yang objektif dan transparan.
Dalam perspektif Administrasi Publik, persoalan ini dapat dipahami melalui teori good governance yang menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan fairness (keadilan).
Menurut Osborne dan Gaebler, pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang adil dan dapat dipercaya masyarakat. Dalam konteks lomba pendidikan, dewan juri sejatinya merupakan representasi pelayanan publik karena mereka menjalankan fungsi penilaian atas nama lembaga penyelenggara.
Ketika publik mempertanyakan objektivitas juri, maka yang sebenarnya sedang diuji bukan sekadar hasil lomba, melainkan legitimasi institusi penyelenggara. Dalam teori legitimasi administrasi publik, kepercayaan masyarakat adalah modal utama institusi.
Sekali kepercayaan itu retak, maka citra kelembagaan juga ikut terganggu. Kasus Pontianak menunjukkan bahwa masyarakat hari ini semakin kritis. Media sosial membuat proses penilaian tidak lagi berlangsung dalam ruang tertutup. Semua dapat direkam, dibandingkan, dan diuji oleh publik. Situasi ini menuntut aparatur, panitia, maupun dewan juri untuk bekerja lebih profesional dan konsisten.
Dalam teori etika pelayanan publik yang dikemukakan Denhardt melalui konsep New Public Service, aparatur publik harus mengutamakan nilai demokrasi, kepentingan publik, dan penghormatan terhadap warga negara. Artinya, pelayanan publik bukan hanya soal menjalankan aturan secara formal, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan keadilan substantif.
Di sinilah letak pentingnya integritas dewan juri. Juri bukan sekadar pemberi angka, melainkan simbol moral kompetisi. Ketika juri konsisten, peserta belajar tentang sportivitas. Ketika juri tidak konsisten, peserta dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem.
Kita dapat membandingkan hal ini dengan sosok Lintang dalam Laskar Pelangi. Lintang tidak hanya digambarkan sebagai anak cerdas, tetapi juga sebagai simbol perjuangan yang jujur. Ia menang bukan karena belas kasihan, melainkan karena kemampuan dan ketekunannya. Bahkan lawan-lawannya pun menghormati kecerdasannya. Dalam kisah itu, kemenangan terasa bermartabat karena prosesnya dipercaya adil.
Sementara Josepha dalam kisah nyata di Pontianak menghadirkan pelajaran berbeda. Ia menjadi simbol keberanian generasi muda dalam menyampaikan keberatan secara santun. Josepha tidak melakukan kemarahan berlebihan, tetapi tetap berusaha mempertahankan argumentasinya dengan tenang. Sikap ini menunjukkan kedewasaan moral yang justru menjadi inti pendidikan karakter.
Ironisnya, di tengah semangat pendidikan karakter yang sering digaungkan, justru persoalan kejujuran dan objektivitas masih menjadi perdebatan. Padahal, pendidikan tidak boleh hanya menghasilkan siswa pintar, tetapi juga harus membangun sistem yang adil bagi mereka.
Dalam perspektif pelayanan publik, keadilan prosedural sangat penting. Teori procedural justice menjelaskan bahwa masyarakat akan lebih mudah menerima hasil, sekalipun tidak menguntungkan mereka, jika prosesnya dianggap adil. Sebaliknya, hasil yang benar sekalipun dapat dipersoalkan apabila prosesnya dinilai tidak transparan atau diskriminatif.
Karena itu, evaluasi terhadap sistem perlombaan menjadi penting. Penyelenggara harus memiliki standar penilaian yang jelas, mekanisme koreksi yang terbuka, dan profesionalisme juri yang terjaga. Dunia pendidikan tidak boleh memberi ruang bagi subjektivitas yang merusak rasa percaya peserta didik.
Peristiwa di Pontianak sesungguhnya bukan sekadar kontroversi lomba pelajar. Ia adalah cermin bagaimana publik menaruh harapan besar terhadap kejujuran institusi pendidikan. Ketika masyarakat ramai membela Josepha, sesungguhnya mereka sedang membela nilai keadilan itu sendiri.
Kita tentu berharap agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran bersama. Pendidikan harus menjadi ruang yang paling bersih dalam menjaga integritas. Sebab jika ruang pendidikan saja dipenuhi ketidakjelasan, maka akan sulit melahirkan generasi yang percaya pada kejujuran.
Lintang dalam dunia fiksi dan Josepha dalam dunia nyata akhirnya dipertemukan oleh satu nilai yang sama yakni keberanian memperjuangkan kebenaran.***



