AKTIVI.ID-Pemerintah menegaskan komitmen dalam menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam nasional. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp 371,1 triliun.
“Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp371,1 triliun,” kata Dudung dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026) sebagaimana dikutip dari detiknews.Com.
Dudung mengatakan langkah tersebut merupakan pengejawantahan langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
“Bangsa ini dianugerahi hutan yang luas dan kaya. Hutan Indonesia bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga sumber kehidupan, pangan, air, energi, dan sumber kesejahteraan rakyat. Atas dasar amanat konstitusi tersebut, Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam di dalamnya berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” ujarnya.
Dudung memaparkan negara dihadapkan pada persoalan yang sangat serius selama bertahun-tahun, yakni masif dan terstrukturnya pelanggaran di dalam kawasan hutan Indonesia. Menurutnya, praktik pertambangan, perkebunan sawit, dan berbagai kegiatan usaha lain telah berjalan di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang semestinya.
Dia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan merupakan bentuk tindakan tegas dan tanpa kompromi dalam menindak permasalahan tersebut. Setiap bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi berat berupa denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penegakan sanksi pidana bagi kegiatan yang berjalan tanpa izin.
Dudung merincikan wilayah yang berhasil kembali ke penguasaan pemerintah usai penertiban berskala besar dilakukan.
Adapun sebagai berikut:
- Sektor Perkebunan Sawit (Periode Februari 2025-Mei 2026): Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.14,31 Hektar (atau sekitar 5,88 juta hektar).
- Sektor Pertambangan (Periode Februari 2025-Mei 2026): Kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai 12.371,58 Hektar (atau sekitar 12,37 ribu hektar).
Selain penguasaan aset fisik lahan, kata Dudung, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Dia merujuk data terbaru per 13 Mei 2026 yang mencatat Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp 10,27 triliun.
“Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional,” katanya.
Dudung pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim Satgas PKH yang bergerak di lapangan. Langkah berani tersebut diharapkan menjadi preseden hukum sekaligus fondasi utama bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, penciptaan iklim usaha yang adil dan transparan, serta jaminan bahwa kekayaan alam Indonesia akan tetap lestari demi generasi masa depan.
“Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya.



