AKTIVI.ID- Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menghadiri pertemuan bersama sejumlah pihak yang digelar oleh Kantor ATR/BPN Kota Palu, Kamis (02/07/2026), di Kelurahan Baru, Kota Palu.
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan konsolidasi tanah di Kelurahan Baru sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan penataan kawasan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Konsolidasi tanah merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ruang sesuai rencana tata ruang.
Program ini juga bertujuan menyediakan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan menjaga kelestarian sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Kebijakan penataan ruang Kota Palu sendiri diarahkan pada pengembangan dan pemantapan pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung Palu sebagai Kota Teluk dan Pusat Kegiatan Nasional (PKN), pengembangan sistem jaringan prasarana perkotaan yang terintegrasi dan tangguh terhadap bencana, peningkatan fungsi serta kualitas kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta penguatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Kelurahan Baru dipilih sebagai salah satu lokasi prioritas karena memiliki nilai sejarah dan posisi yang sangat strategis.
Sebagai salah satu kampung tertua di Kota Palu, wilayah ini berada di antara Kelurahan Lere dan Kelurahan Siranindi serta berbatasan langsung dengan Sungai Palu dan Kelurahan Ujuna di sisi timur.
Lokasinya yang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari pusat Kota Palu, dengan sebagian wilayah berada di sepanjang tepian Sungai Palu, menjadikan Kelurahan Baru memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata, religi, budaya, sekaligus pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, kawasan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya permukiman yang padat, bangunan yang menempati batas lahan, persoalan legalitas bangunan, tingkat kekumuhan, keterbatasan infrastruktur, kondisi sosial ekonomi masyarakat, hingga perlunya penguatan regulasi dan penataan ruang yang lebih terarah.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Palu, Kantor ATR/BPN Kota Palu, serta masyarakat, diharapkan pelaksanaan konsolidasi tanah di Kelurahan Baru dapat menjadi solusi dalam menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata, aman, nyaman, tangguh terhadap bencana, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.*



