AKTIVI.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, segera merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) kesejahteraan sosial dan UMKM sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dua objek tersebut.
“Dua Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Palu yang diusulkan melalui rapat paripurna dan diupayakan penyusunannya selesai pada tahun sidang 2026,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu Arif Miladi di Palu, Kamis (24/9/2026) sebagaimaan dikutip dari Antara.
Ia mengemukakan dalam tahap penyusunan rancangan regulasi tersebut sejauh ini tidak ada kendala, sehingga pihaknya terus menggenjot proses administrasi maupun panduan hukumnya.
Pada tahap konsultasi publik beberapa pekan lalu Bapemperda menerima berbagai saran dan masukkan masyarakat untuk dirumuskan.
Menurut dia, dua aspek yang menjadi fokus pihaknya saat ini dinilai sangat membutuhkan penguatan dari aspek regulasi.
Kesejahteraan sosial misalnya perlu diatur ke dalam regulasi daerah supaya penyelenggaraan pelayanan dan penanganan masalah sosial di daerah dapat terlaksana secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai kondisi spesifik wilayah.
“Begitu pun dengan UMKM, mereka harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan kepastian hukum, supaya kegiatan usaha dijalankan tidak terhambat,” ujarnya.
Ia menjelaskan masukan yang diperoleh melalui konsultasi publik menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan regulasi sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.
“Empat perda usulan eksekutif telah disahkan, sementara dua raperda masih tahap penyempurnaan naskah akademik dan draf,” ucap Arif.
Sementara itu pengawasan terhadap empat perda yang telah disahkan belum dilakukan dan kemungkinan diagendakan pada tahun 2027.
“Agenda kami masih padat hingga akhir tahun, tetapi tidak menutup kemungkinan juga kalau tahun ini kami bisa melakukan pengawasan terhadap empat perda tersebut,” tuturnya.
Sejalan dengan penyusunan regulasi daerah, ia meminta pelaku UMKM melengkapi dokumen legalitas usaha dan sertifikasi halal guna menunjang penyusunan Raperda tentang UMKM.
Menurut dia, legalitas dan sertifikasi tersebut penting untuk memberikan kepastian, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan pelaku UMKM.
“Kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk sertifikasi sesuai jenis usaha yang ditekuni,” kata dia.

