Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si (Dosen Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Palu / Wartawan Utama PWI)
POLEMIK mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024, kini Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan putusan yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA yang digunakan dalam proses pencalonan tersebut.
Dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi ini telah membuka ruang perdebatan yang lebih luas. Persoalannya bukan lagi semata-mata tentang dokumen pendidikan seseorang, melainkan menyangkut kepastian hukum, legitimasi jabatan publik, dan bagaimana konstitusi memberikan jalan keluar ketika persyaratan seorang pejabat negara dipersoalkan setelah yang bersangkutan dilantik.
Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat cukup sederhana, tetapi memiliki konsekuensi ketatanegaraan yang besar, bagaimana masa depan jabatan Wakil Presiden apabila dokumen yang menjadi dasar pemenuhan salah satu persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak sah?
Dua putusan, satu persoalan konstitusional. Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan penting yang menjadi perhatian publik adalah MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Memang, MK tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Namun, persoalan tidak berhenti di sana.
Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Di sinilah persoalan hukum menjadi semakin menarik. MK sebelumnya menyampaikan bahwa bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setingkat SMA tidak ditemukan dalam perkara tersebut. Sementara itu, MA kemudian membatalkan surat keterangan yang menjadi bagian dari dasar administrasi penyetaraan pendidikan.
Kedua putusan itu memang lahir dari perkara dan kewenangan yang berbeda. MK memeriksa sengketa hasil pemilu, sedangkan MA memeriksa perkara tata usaha negara mengenai keabsahan dokumen administrasi. Karena itu, akibat hukum masing-masing putusan harus dibaca sesuai kewenangan dan amar putusannya.
Akan tetapi, keduanya menghadirkan persoalan yang tidak bisa dihindari, bagaimana memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan publik telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang?
MPR bukan sekadar penonton. Dalam konteks ini, perhatian publik mulai tertuju kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mengapa MPR? Karena lembaga ini memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut memberikan landasan konstitusional bahwa persoalan pemenuhan syarat jabatan bukan perkara yang boleh diabaikan. Jabatan publik harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kekuatan politik atau legitimasi kemenangan dalam pemilihan umum.
Namun, penting dipahami bahwa MPR tidak dapat serta-merta memberhentikan Wakil Presiden hanya karena muncul putusan MA atau perdebatan publik. Ada mekanisme konstitusional yang harus dilalui.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa proses pemberhentian harus diawali dengan pendapat DPR. DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat tersebut terbukti secara hukum.
Apabila MK menyatakan bahwa Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR melalui sidang paripurna.
Pada tahap akhir, MPR mengambil keputusan melalui mekanisme persidangan dengan persyaratan kuorum dan persetujuan sebagaimana ditentukan konstitusi.
Artinya, masa depan jabatan Wakil Presiden memang dapat berujung pada keputusan MPR, tetapi jalannya tidak bisa melompati proses DPR dan MK.
Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan politik. Nah, di sinilah ujian sesungguhnya bagi demokrasi Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan persoalan konstitusional berubah menjadi sekadar pertarungan kepentingan politik. Sebaliknya, kita juga tidak boleh menjadikan stabilitas politik sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan hukum.
Ada dua prinsip yang harus berjalan beriringan. Pertama, kepastian hukum. Setiap warga negara, termasuk pejabat tertinggi negara, wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang telah menduduki jabatan strategis atau memiliki dukungan politik yang besar.
Kedua, perlindungan terhadap proses konstitusional. Pemberhentian seorang Wakil Presiden tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan opini publik, demonstrasi, atau tafsir sepihak atas suatu putusan pengadilan. Semua harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Kita harus membedakan antara persoalan keabsahan dokumen, pemenuhan persyaratan pencalonan, dan pemberhentian dari jabatan. Ketiganya saling berkaitan, tetapi bukan persoalan yang otomatis menghasilkan akibat hukum yang sama.
Karena itu, DPR memiliki tanggung jawab untuk mencermati persoalan ini secara objektif dan konstitusional. Jika terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup, fungsi pengawasan DPR harus dijalankan.
Sebaliknya, apabila tidak memenuhi unsur konstitusional, proses pemberhentian tidak boleh dipaksakan.
MPR juga harus menempatkan dirinya sebagai lembaga negara yang menjaga konstitusi, bukan sebagai arena kompromi kepentingan politik antarkekuatan.
Rakyat menunggu kejelasan. Persoalan ini sesungguhnya memberikan pelajaran penting bagi penyelenggaraan negara. Proses pencalonan pejabat publik harus dilakukan secara transparan, teliti, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU dan lembaga terkait tidak boleh menganggap persyaratan administrasi sebagai formalitas belaka. Sebab, ketika persoalan administrasi pencalonan baru diperdebatkan setelah seseorang dilantik, konsekuensinya dapat meluas menjadi persoalan legitimasi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Publik tentu tidak menghendaki ketidakpastian politik yang berkepanjangan. Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana hukum bekerja dan bagaimana setiap putusan pengadilan ditindaklanjuti.
Masa depan jabatan Wakil Presiden ini bukan semata-mata ditentukan oleh kehendak politik DPR, keputusan MPR, ataupun desakan masyarakat. Masa depan tersebut harus ditentukan melalui proses konstitusional yang menjadikan hukum sebagai panglima.
MPR memang menjadi lembaga yang mengambil keputusan akhir dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tetapi, MPR tidak bekerja sendirian. Ada DPR sebagai pengusul dan MK sebagai lembaga yang menguji serta memutus pendapat DPR.
Inilah saatnya seluruh lembaga negara menunjukkan bahwa konstitusi bukan sekadar teks yang dibacakan dalam upacara kenegaraan, melainkan aturan yang harus dihormati oleh siapa pun tanpa terkecuali.
Sebab, dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada konstitusi. Dan tidak ada seorang pun yang boleh berada di atas hukum, termasuk Presiden maupun Wakil Presiden.(*)

