Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si / Penulis adalah Dosen Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Palu.
RENCANA Pemerintah Kota Palu untuk membuka akses dua arah di Jembatan I dan Jembatan III di Palu dengan dalih pembatasan bahan bakar minyak (BBM), seharusnya tidak diputuskan secara tergesa-gesa, sebagaimana hasil dari Rapat koordinasi pada Kamis 2 April 2026 di Kantor walikota Palu.
Terkait pembatasan pertalite hingga 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi dan solar 200 liter per hari untuk kendaraan operasional, sudah tepat, tetapi untuk rencana kebijakan memberlakukan lagi dua arah di Jembatan I dan III, menuntut perencanaan yang matang, analisis yang komprehensif, serta pertimbangan yang rasional dan berbasis data. Tanpa itu semua, kebijakan yang awalnya dimaksudkan sebagai solusi justru berpotensi akan menjadi sumber persoalan baru.
Pada dasarnya, setiap kebijakan lalu lintas harus lahir dari nalar yang jernih, berpijak pada data empiris, serta berorientasi pada kepentingan publik. Dalam konteks ini, perencanaan transportasi tidak boleh hanya bersifat asumtif atau reaktif, melainkan harus melalui kajian mendalam yang mencakup berbagai aspek teknis dan sosial.
Oleh karena itu, sebelum kebijakan dua arah benar-benar diterapkan di Jembatan I dan Jembatan III, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah, apakah kebijakan tersebut telah melalui proses kajian yang benar-benar matang?
Pertanyaan ini menjadi penting, mengingat kondisi lalu lintas di Kota Palu yang terus mengalami peningkatan volume kendaraan dari waktu ke waktu. Pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan penambahan kapasitas jalan akan berpotensi menimbulkan kemacetan yang semakin kompleks.
Dalam kondisi seperti ini, penerapan sistem satu arah (one way) pada sejumlah ruas jalan justru selama ini menjadi salah satu solusi yang cukup efektif untuk mengurai kepadatan arus kendaraan.
Ironisnya, ketika sistem satu arah yang sudah berjalan dengan relatif baik justru direncanakan untuk diubah kembali menjadi dua arah, maka muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru akan memperburuk kondisi yang ada.
Alih-alih memberikan solusi terhadap kemacetan, rencana penerapan dua arah di jembatan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Kemacetan dipastikan akan semakin sering terjadi, terutama pada jam-jam sibuk. Arus kendaraan yang sebelumnya lebih teratur dalam sistem satu arah akan berubah menjadi lebih kompleks dan rawan konflik.
Titik-titik kemacetan baru hampir pasti akan bermunculan, baik di area jembatan maupun pada ruas jalan yang terhubung dengannya. Dampaknya, waktu tempuh masyarakat akan semakin panjang, dan aktivitas sehari-hari pun menjadi terganggu.
Dalam situasi lalu lintas yang tidak kondusif seperti ini, klaim bahwa kebijakan dua arah dapat menghemat penggunaan BBM menjadi sulit diterima secara logika. Kendaraan yang terjebak dalam kemacetan, dengan pola berhenti dan berjalan yang tidak teratur, justru akan mengonsumsi bahan bakar lebih banyak dibandingkan dengan kendaraan yang bergerak dalam arus yang lancar.
Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk efisiensi energi justru berpotensi menghasilkan efek sebaliknya, yaitu pemborosan BBM yang lebih besar. Lebih dari itu, rencana kebijakan ini terkesan mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam manajemen transportasi. Salah satu prinsip utama dalam rekayasa lalu lintas adalah menciptakan kelancaran arus kendaraan dengan meminimalkan konflik pergerakan. Sistem dua arah yang diterapkan tanpa perencanaan matang justru berpotensi meningkatkan jumlah titik konflik, baik di persimpangan maupun pada ruas jalan yang memiliki kapasitas terbatas.
Masyarakat tentu berharap agar pemerintah Kota Palu dapat berperan sebagai problem solver yang mampu menghadirkan kebijakan yang tepat dan efektif, bukan sekadar melakukan uji coba kebijakan tanpa dasar yang kuat. Untuk itu, diperlukan evaluasi yang menyeluruh dan berbasis data lapangan. Kajian tersebut harus mencakup berbagai indikator penting, seperti volume kendaraan pada berbagai waktu, pola pergerakan masyarakat, kapasitas infrastruktur jalan, serta simulasi dampak kebijakan dalam berbagai skenario. Tanpa adanya kajian yang komprehensif, kebijakan yang diambil berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat bergantung pada sejauhmana kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Jika kebijakan justru menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi masyarakat, maka kepercayaan tersebut akan semakin menurun.
Selain itu, pemerintah kota juga perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan praktisi transportasi sangat penting dalam proses perumusan kebijakan arus lalu lintas di Kota Palu. Dengan adanya partisipasi publik, kebijakan yang dihasilkan akan lebih kaya perspektif dan memiliki dasar yang lebih kuat.
Kota Palu bukanlah laboratorium eksperimen kebijakan, melainkan ruang hidup bersama yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kedepan, justru yang lebih dibutuhkan oleh Kota Palu adalah penguatan sistem satu arah di berbagai ruas jalan strategis. Beberapa jalan seperti jalan Lalove, Gusti Ngurah Rai, Sam Ratulangi, Setia Budi, Wolter Monginsidi, hingga jalan Sis Aljufri memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai jalur one way guna mengurangi kepadatan lalu lintas. Penerapan sistem ini, jika direncanakan dengan baik, dapat membantu menciptakan arus kendaraan yang lebih lancar, mengurangi titik konflik, serta meningkatkan efisiensi perjalanan masyarakat.
Pada akhirnya, kebijakan lalu lintas harus selalu berpijak pada tujuan utama, yaitu menciptakan kenyamanan, keamanan, dan efisiensi bagi seluruh pengguna jalan. Jika rencana kebijakan dua arah di Jembatan I dan Jembatan III justru berpotensi menimbulkan kemacetan, pemborosan energi, serta meningkatnya waktu tempuh, maka sudah sepatutnya rencana tersebut dikaji ulang secara serius.
Setiap kebijakan publik harus dirancang dengan penuh kehati-hatian, berbasis data dan kajian ilmiah, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Hanya dengan cara itulah kebijakan yang dihasilkan dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat. Wallahu a’lam.(*)



