17.5 C
New York
Senin, Juni 16, 2025

Buy now

spot_img

Prabowo Teken Perpres, Jaksa Kini Dapat Perlindungan TNI-Polri

AKTIVI.ID-Keputusan Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 disambut positif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perpres tersebut mengatur perlindungan negara terhadap jaksa, termasuk pemberian pengamanan oleh aparat TNI dan Polri saat jaksa menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap aparat kejaksaan.

Menurutnya, keputusan ini menunjukkan Presiden Prabowo serius dalam menciptakan iklim kerja yang aman bagi para jaksa.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada negara melalui Bapak Presiden. Ini bentuk perhatian besar terhadap pelindungan aparat kejaksaan saat mereka menjalankan tugasnya,” ujar Harli di Jakarta, Jumat (23/5/2025) dikutip dari Berita Satu.

Harli menegaskan, Perpres 66/2025 bukan hanya simbol dukungan, tetapi menjadi landasan konkret bagi jaksa agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan tanpa rasa takut.

Perlindungan hukum dan fisik ini dinilai sangat penting, terutama ketika jaksa menangani perkara-perkara sensitif dan berisiko tinggi.

Harli juga menekankan, perpres ini menegaskan tak perlu lagi ada perbedaan pandangan seputar pemberian pengamanan oleh TNI maupun Polri kepada jajaran kejaksaan.

Dia mengatakan, selama ini pengamanan oleh TNI dan Polri untuk jajaran kejaksaan sudah berjalan seperti biasa.

“Dengan perpres ini tentu tidak lagi menjadi perdebatan, sehingga secara operasional akan bisa lebih konkret. Tentu sesuai dengan permintaan kita,” tuturnya.

Saat ini, Kejagung sedang menyusun formula dan kebutuhan pengamanan di lapangan.

Harli menyebutkan, berbagai aspek akan dipertimbangkan untuk menentukan tingkat perlindungan yang dibutuhkan di tiap wilayah kerja.

Ditegaskan dalam Perpres tersebut, jaksa berhak memperoleh perlindungan dari potensi ancaman terhadap diri pribadi, keselamatan jiwa, hingga harta benda mereka saat menjalankan tugas.

Pelibatan aparat TNI dan Polri bertujuan memastikan jaksa dapat bekerja dalam suasana aman dan kondusif.

Langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo ini dinilai sebagai upaya negara memberikan kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada aparat penegak hukum itu sendiri.*

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles