-3.3 C
New York
Jumat, Desember 12, 2025

Buy now

spot_img

Penegak Kehormatan ASN

Penulis : SUPRIATMO LUMUAN / Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan

 Pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025 yang lalu, Mahakamah Konstitusi membacakan putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024. Gugatan ini diajukan oleh tiga NGO, yaitu perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch. Pada prinsip nya dalil  ketiga NGO tersebut mempersoalkan pasal 26 ayat 2 huruf d dan pasal 70 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang secara substansial menghilangkan KASN sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi perilaku ASN.

Pemohon mengganggap bahwa dengan dihilangkannya lembaga pengawas yang independen seperti KASN telah membuka ruang yang luas soal ketidaknetralan ASN saat pemilu/pilkada. Dalam amar putusan Mahkamah Konsitutsi Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dan memerintahkan di bentuknya lembaga independen yang secara khusus mengawasi kode etik ASN paling lambat 2 tahun.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menunjukkan, bahwa pelimpahan kewenangan pengawasan kode etik dan penerapan merit system ASN dari KASN kepada BKN dan Kementrian PANRB melalui Undang-undang Nomo 20 tahun 2023, khususnya dalam proses pengawasan ASN dalam kontestasi pemilu maupun pilkada tidaklah efektif. Tentu, putusan Mahkamah Konsitusi ini adalah harapan baru bagi upaya menertibkan perilaku ASN dalam pusaran kontestasi. Artinya, Mahkamah berpendapat bahwa kehadiran lembaga pengawas yang independen sangat dibutuhkan untuk mengurangi syahwat ASN berselingkuh dengan kontestan dalam pemilu/pilkada.

Dari sisi factual ada yang menarik dari pernyataan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty yang menyebut bentuk ketidaknetralan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pemilu 2024 lebih banyak jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. (https://www.kompas.tv/nasional/483770/bawaslu-dibandingkan-2019-bentuk-ketidaknetralan-asn-pada-tahapan-pemilu-2024-lebih-banyak).

Pernyataan anggota bawaslu tersebut mengisyaratkan bahwa ketiadaan lembaga yang secara independen melakukan pengawasan terhadap perilaku ASN dalam kontestasi, membuat perilaku ASN tidak dapat di kendalikan secara lebih massif. Bahkan, dari sisi tata kelolah ASN, mengalami kemunduran ketika tidak ada lembaga yang secara khusus melakukan pengawasan terhadap perilaku ASN dalam arena kontestasi.

Lalu, pertanyaan kemudian apa urgensi mengembalikan lembaga independen seperti KASN dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan etik ASN, khususnya dalam gelanggang  pemilu? Menurut penulis paling minimal ada dua alasan kenapa Lembaga independen mutlak ada untuk menjaga nilai-nilai etik tetap fungsional dalan perilaku ASN.

Kebutuhan Organisasi

Jumlah ASN di Indonesia sebanyak 5.221.38: PNS sebanyak 3.670.511 (70%) dan PPPK sebanyak 1.550.870 (30%) per 1 juli 2025. (bkn.go.id/). Yang tersebar di 38 Provinsi, 416 Kab, 98 kota, serta 7.285 kecamatan. ASN sebanyak itu, dengan wilayah sangat luas tanpa ada satu lembaga independen yang melakukan pengawasan, menurut penulis adalah kesalahan yang fatal. Kehadiran lembaga pengawas yang independen adalah kebutuhan organisasi dalam pengelolaannya untuk memastikan proses checks and balances berjalan dengan baik. Pembuat kebijakan dan pengawas harus terpisah secara kelambagaan untuk memastikan proses pengawasan berjalan secara independen dan mandiri. Maka kehadiran kembali Lembaga pengawas yang secara khusus melakukan pengawasan penerapan merit system dan penegakan code of conduct adalah bagian dari Upaya memastikan setiap ASN bekerja dalam napas undang-undang.

Lembaga pengawas yang mandiri dalam sebuah organisasi adalah keniscayaan zaman bagi pengelolaan organisasi modern dalam memproteksi perilaku menyimpang anggotanya. Apalagi ASN dengan jumlah yang besar dan mereka menempati jabatan-jabatan strategis, mulai tingkat kecamatan, Kabupaten, Provinsi, sampai pusat, serta mengelolah anggaran besar dan pengaruh politik yang kuat, tapi tanpa lembaga yang independen dan mandiri adalah kecelakaan yang di sengaja. Belum lagi, dalam kontesasi pilkada maupun pemilu dengan kasat mata kita menyaksikan potret ASN bagaikan bui dilautan yang dengan mudah dijadikan sebagai alat merebut kuasa.

Melimpahkan kewenangan pengawasan  kepada BKN dan kementrian PANRB soal penerapan merit system dan penegakan code of conduct sama saja dengan memberi kewenangan mengawasi diri dan tentu itu tidak akan menyelesaikan masalah. Putusan Mahakamah Konstitusi adalah koreksi petah jalan penegakan etik ASN. Bahwa, menghilangkan lembaga pengawas yang independen bukan hanya bertentangan dengan semangat menghadirkan ASN yang professional dan penuh integritas dalam bekerja tetapi melanggar Undang-Undang Dasar.

Penjaga Kehormatan

“Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri”. Ini adalah Penggalan petikan sumpah seorang ASN Ketika diangkat menjadi abdi negara, sebagai bentuk komitmen pada bangsa dan negara. Kehormatan negara secara eksplisit dapat kita rasakan dan lihat dari cara para ASN bekerja. Dari sisi regulasi dalam ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 bahwa: Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Artinya setiap ASN memiliki kewajiban menjaga dan merawat kehormatan dirinya sebagai bentuk menjaga kehormatan negara.

Namun, dari sisi faktual kita melihat pelanggaran-pelanggaran etik berkaitan dengan netralitas dalam setiap ajang kontestasi semakin mengkhawatirkan. Peningkatan pelanggaran ASN yang terus meningkat dari pemilu ke pemilu dengan berbagai bentuk pelanggaran, menyadarkan kita, bahwa untuk menjaga kehormatan ASN tidak cukup dengan seremomial pengucapan sumpah janji, tetapi harus ada langkah taktis dan terukur menghentikan perilaku menyimpang dari ASN. Menjaga kehormatan tak boleh lagi hanya diserahkan pada kesadaran pribadi untuk menjaganya, namun negara harus mengkonsolidasi kekuatan dengan membuat lembaga khusus yang independen dan mandiri untuk melakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan.

Putusan mahakamah konstitusi tak boleh dilihat hanya sebagai kebutuhan dalam menegakkan system meritokrasi dan menegakkan profesionalisme ASN, namun juga harus dilihat sebagai upaya Mahkamah mengembalikan kehormatan ASN diruang publik dengan di bentuknya lembaga khusus yang melakukan pengawasan. Kita ingin ASN kita gagah, penuh integritas dalam  bekerja melayani masyarakat.  Pikirannya tak boleh ada keinginan cawe-cawe dalam kontestasi untuk kepentingan pribadi, tetapi harus dipenuhi oleh keinginan mengabdi bagi bangsa dan negara. Mereka harus mengerti bahwa tugas sebagai abdi negara adalah jalan penuh kemuliaan, dan melaksnakannya dengan baik adalah kehormatan. ***

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles