AKTIVI.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi melarang berbagai jenis pungutan di SMA dan SMK Negeri, di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Surat Edaran Nomor: 400.14. 3/ 2717/ PSMK tertanggal 10 April 2025.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari program Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yakni BERANI Cerdas yang berlaku di seluruh Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid melalui program BERANI Cerdas menginginkan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun di sekolah, dan secara bertahap memberikan beasiswa kepada setiap peserta didik berdomisili di Sulawesi Tengah hingga ke perguruan tinggi. Bukan hanya itu, Gubernur juga mendorong para ASN di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
“Kami menegaskan kepada Kepala Disdik Sulteng, bahwa selama saya menjabat menjadi Gubernur Sulteng tidak ada lagi berbagai pungutan di sekolah, dalam bentuk apapun. Kami juga akan secepatnya melaksanakan rapat bersama seluruh Kepala Sekolah di Sulteng untuk membahas permasalahan tersebut, sehingga bisa memberikan solusi yang baik untuk sekolah,” kata Anwar Hafid belum lama ini.
Anwar mengaku sebelumnya banyak mendapatkan laporan dari orang tua siswa, yang menyebut ada pembayaran hingga Rp5 juta untuk turun mengikuti prakerin, khususnya di SMK jurusan Keperawatan. Jumlah tersebut menurutnya sangat besar, yang dapat menyulitkan para siswa, utamanya yang berasal dari kalangan kurang mampu.*