AKTIVI.ID– Sebanyak 94 tenaga honorer di Universitas Tadulako (Untad) diberhentikan terhitung 30 April 2025, terdiri dari 33 tenaga dosen dan 61 tenaga kependidikan.
Pemberhentian tenaga honorer tersebut bagian dari kebijakan pemerintah untuk menata ulang kepegawaian di instansi pemerintah, termasuk di perguruan tinggi negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 serta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Atas regulasi itu, Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT terpaksa melaksanakan pemutusan kerja terhadap 94 tenaga honorer. Sebelum melakukan pemutusan kerja, pihak Untad sempat menunda dan melakukan penambahan waktu sambil menunggu adanya regulasi baru yang mengatur honorer paruh waktu hingga 30 April 2025, dimana seharusnya itu dilakukan di Bulan Desember 2024. “Oleh karena itu Untad mendapatkan teguran keras,”ungkap Prof Amar, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya pihak kampus juga telah menyelesaikan status honorer penuh waktu yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Namun, untuk tenaga honorer paruh waktu hingga saat ini belum ada kebijakan khusus yang dapat dijadikan dasar hukum.
Namun jika pemerintah kembali membuka rekrutmen paruh waktu, Untad akan kembali merekrut tenaga-tenaga yang telah mengabdi selama 8 hingga 10 tahun itu. “Harapannya pemerintah tetap bisa memfasilitasi ini, apakah melalui bentuk paruh waktu atau P3K tahap II, agar bisa merekrut kembali tenaga yang sudah ada itu,”harap Prof Amar.*