AKTIVI.ID — Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Dusun 5, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam kasus itu, seorang pria berinisial MSK alias Y (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh warga setempat, Sabtu pagi, (5/4/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Korban seorang pria berinisial SH, berusia 50 tahun.
Wakapolres Morowali KOMPOL Awaluddin Rahman didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andi Harman syah, dan Kasihumas IPDA Abd Hamid saat konferensi pers, Rabu, (9/4/2025), menjelaskan motif pelaku diduga karena sakit hati.
Pelaku merasa tersinggung oleh sikap korban yang dianggap cuek dan enggan berbicara dengannya. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif dan kronologi kejadian.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Morowali segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu dua hari, tepatnya Minggu, (6/4/2025), kami berhasil mengamankan tersangka,”Kapolres Morowali, AKBP Suprianto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang simpang siur. Percayakan sepenuhnya pada proses hukum yang tengah kami jalankan,” tegas AKBP Suprianto.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Morowali guna melengkapi proses penyidikan.*