AKTIVI.ID– Memasuki tahun 2026, Universitas Tadulako (Untad) memfokuskan perhatian pada penguatan tata kelola keuangan melalui pembenahan sistem remunerasi serta peninjauan kembali tarif layanan akademik. Upaya tersebut dibahas dalam rapat kerja yang digelar di Hotel Santika Palu, Selasa–Rabu (20–21/01/2026).
Rapat kerja ini diikuti oleh seluruh pimpinan universitas dan bertujuan menyusun panduan rubrik remunerasi baru, sekaligus mengevaluasi tarif layanan akademik agar lebih proporsional dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Untad.
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan panduan remunerasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas bagi seluruh unit kerja.
Menurutnya, penyesuaian remunerasi diharapkan mampu memberikan rasa keadilan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik serta kontribusi masing-masing unit. Beberapa unit yang selama ini belum terakomodasi secara optimal akan diupayakan mendapat perhatian melalui mekanisme yang proporsional dan akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada kementerian terkait.
Selain sistem remunerasi, Rektor Untad juga menekankan pembaruan tarif layanan akademik, termasuk layanan laboratorium dan layanan akademik lainnya. Selama ini, sejumlah tarif dinilai belum sepenuhnya terakomodasi secara memadai.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif layanan akademik nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Rektor dengan mengacu pada standar kewajaran, kebutuhan institusi, serta hasil perhitungan bersama yang telah dikonsultasikan dengan pihak kementerian.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Amar juga menyinggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi sumber pendapatan terbesar universitas. Oleh karena itu, Untad berencana mengusulkan penyesuaian kelompok UKT dari sebelumnya lima kelompok menjadi delapan kelompok.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan, khususnya dalam mendukung keberlanjutan operasional universitas di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Rapat kerja tersebut juga membahas rencana pengembangan program eksekutif sebagai salah satu alternatif sumber pendapatan institusi. Program ini direncanakan tidak hanya diterapkan pada Program Studi Pendidikan Dokter, tetapi juga pada program studi unggulan lainnya serta program studi dengan tingkat peminat yang tinggi.
Agenda rapat kerja turut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Palu sekaligus anggota Dewan Pengawas Universitas Tadulako, Muhammad Budi Dharmanto. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penetapan tarif layanan akademik dan UKT idealnya didasarkan pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang realistis.
Menurutnya, perhitungan biaya riil penyelenggaraan pendidikan di masing-masing fakultas dan program studi menjadi dasar utama dalam menentukan besaran UKT yang ideal, dengan tetap memperhatikan standar layanan yang diberikan kepada mahasiswa.
Muhammad Budi juga menambahkan pentingnya melakukan perbandingan dengan perguruan tinggi negeri lainnya, khususnya pada jenjang pascasarjana. Berdasarkan kajian yang ada, tarif pendidikan pascasarjana di Universitas Tadulako dinilai masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah perguruan tinggi negeri lain.
Ia menekankan bahwa peningkatan standar layanan dan fasilitas harus menjadi perhatian utama universitas. Apabila hal tersebut dapat diwujudkan, maka penyesuaian tarif layanan akademik dapat dilakukan dengan argumentasi yang kuat untuk diajukan kepada kementerian terkait.
Menutup penyampaiannya, Muhammad Budi menegaskan bahwa sistem remunerasi di lingkungan Universitas Tadulako harus disusun berbasis kinerja individu. Sistem tersebut dinilai penting untuk mendorong peningkatan kualitas layanan akademik, termasuk ketepatan waktu dalam pemberian nilai kepada mahasiswa sebagai bagian dari hak yang harus diterima setelah memenuhi kewajiban pembayaran.
Rapat kerja ini diisi dengan sejumlah agenda, mulai dari penyampaian arahan pimpinan universitas, pemaparan materi oleh narasumber, hingga diskusi antar pimpinan terkait penetapan rubrik remunerasi dan tarif layanan akademik.
Melalui rapat kerja tersebut, Universitas Tadulako berharap dapat menghasilkan kebijakan remunerasi dan tarif layanan akademik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta penguatan tata kelola institusi di masa mendatang. *



