Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si /Penulis adalah Dosen Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Palu/Wartawan Utama PWI.
Pernyataan Mantan Presiden Jokowi, bahwa dirinya masih sanggup berkeliling provinsi, kabupaten, hingga kecamatan untuk membesarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menandai dinamika penting dalam politik pascakekuasaan di Indonesia.
Pernyataan ini bukan sekadar soal kesiapan fisik atau loyalitas politik, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar yaitu bagaimana seharusnya mantan presiden memosisikan diri dalam demokrasi yang sedang mencari keseimbangan antara figur dan institusi.
Jika dibandingkan dengan dua mantan presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarnoputri, terlihat bahwa Indonesia memiliki tiga model berbeda dalam mengelola pengaruh politik setelah kekuasaan formal berakhir.
SBY, setelah menyelesaikan dua periode jabatannya, relatif memilih jalan moderat. Meski tetap menjadi tokoh sentral Partai Demokrat, keterlibatannya lebih banyak berada pada level strategis dan simbolik. Ia jarang tampil sebagai motor kampanye elektoral yang agresif di tingkat akar rumput. SBY kerap memosisikan diri sebagai elder statesman atau negarawan senior, yang kerap menyampaikan pandangan kritis tentang demokrasi, etika kekuasaan, dan supremasi hukum. Pola ini sejalan dengan gagasan klasik tentang statesmanship yang menempatkan mantan pemimpin sebagai penjaga moral politik, sebagaimana dibahas sejak 350 tahun sebelum masehi oleh Aristoteles dalam Politics.
Sementara Megawati Soekarnoputri mengambil jalur yang berbeda. Sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati tetap menjadi pusat kekuasaan partai, bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Namun pengaruhnya bekerja, terutama melalui struktur organisasi, disiplin kader, dan simbol ideologis sebagai pewaris politik Soekarno. Ia jarang turun langsung ke lapangan sebagai juru kampanye utama. Dalam perspektif Max Weber (1922), Megawati memadukan otoritas karismatik dan otoritas tradisional yang kemudian dilembagakan dalam struktur partai, sehingga kekuatan personalnya tidak sepenuhnya diekspresikan melalui mobilisasi langsung.
Berbeda dari SBY dan Megawati, Jokowi menunjukkan kecenderungan baru dalam politik pascakekuasaan. Pernyataannya untuk tetap berkeliling hingga tingkat kecamatan menandakan bahwa ia tidak ingin berhenti sebagai figur simbolik atau penasehat moral, melainkan tetap menjadi aktor utama dalam arena politik elektoral. Gaya ini konsisten dengan karakter politik Jokowi sejak awal kariernya yakni membangun legitimasi melalui kedekatan langsung dengan rakyat.
Dalam kerangka teori populisme Ernesto Laclau (2005), pendekatan ini mencerminkan relasi langsung antara pemimpin dan massa yang sering kali melampaui institusi perantara seperti partai politik. Pemimpin menjadi titik artikulasi harapan publik, sementara institusi berperan sekunder. Pola ini efektif secara elektoral, tetapi menyimpan risiko jangka panjang bagi penguatan kelembagaan demokrasi.
Pierre Bourdieu (1986) menyebut pengaruh semacam ini sebagai modal simbolik yakni reputasi, legitimasi, dan pengakuan publik yang dapat dikonversi menjadi kekuatan politik. Jokowi, meski tidak lagi menjabat sebagai presiden, masih memiliki modal simbolik yang sangat besar. Ketika modal tersebut digunakan untuk membesarkan satu partai tertentu, kontestasi politik berpotensi bergeser dari adu gagasan dan program menuju kompetisi figur dan pengaruh personal.
Di sinilah persoalan etika demokrasi menjadi relevan. Secara konstitusional, Jokowi memiliki hak penuh sebagai warga negara untuk terlibat dalam politik praktis. Namun, dalam demokrasi modern, terdapat perbedaan antara hak politik dan tanggung jawab simbolik. Mantan presiden bukanlah warga biasa; ia adalah simbol negara yang pengaruhnya masih melekat kuat di ruang publik.
Samuel P. Huntington (1968) mengingatkan bahwa problem utama demokrasi di negara berkembang bukanlah kurangnya partisipasi, melainkan lemahnya institusionalisasi politik. Ketika partai terlalu bergantung pada figur kuat, proses kaderisasi, artikulasi kepentingan, dan agregasi gagasan menjadi terhambat. Partai berubah menjadi kendaraan elektoral, bukan institusi demokrasi.
Dalam konteks ini, PSI menghadapi dilema serius. Dukungan aktif Jokowi dapat menjadi mesin elektoral yang ampuh, terutama untuk memperluas basis di luar segmen urban dan anak muda. Namun, ketergantungan berlebihan pada figur Jokowi berisiko mengaburkan identitas PSI sebagai partai ideologis yang lahir dari gagasan pembaruan politik. Alih-alih tumbuh sebagai institusi mandiri, PSI bisa terjebak dalam bayang-bayang personalisasi kekuasaan.
Jika dibandingkan, SBY dan Megawati, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, lebih memilih jalur yang relatif menjaga jarak antara pengaruh personal dan mobilisasi elektoral langsung. SBY menempatkan diri sebagai penyeimbang demokrasi, sementara Megawati memperkuat partai melalui struktur dan ideologi. Jokowi, sebaliknya, mengaburkan batas antara mantan kepala negara dan politisi lapangan.
Perbedaan ini menunjukkan tiga model politik pascakekuasaan di Indonesia yakni model negarawan penyeimbang oleh SBY, model pemimpin institusional oleh Megawati, dan model mobilisator elektoral oleh Jokowi. Ketiganya sah dalam demokrasi, tetapi membawa konsekuensi yang berbeda terhadap kualitas sistem politik.
Pertanyaannya, bukan soal apakah Jokowi boleh membesarkan PSI, karena jawabannya jelas, boleh. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, apakah pola ini memperkuat atau justru melemahkan institusionalisasi partai dan kedewasaan demokrasi. Demokrasi tidak hanya membutuhkan partisipasi dan energi politik, tetapi juga keteladanan dalam mengelola pengaruh.
Jika politik pascakekuasaan terlalu berpusat pada figur, maka demokrasi akan terus berputar dalam siklus personalisasi kekuasaan. Namun, jika pengaruh mantan presiden diarahkan untuk memperkuat institusi, mendorong kaderisasi, dan menumbuhkan politik gagasan, maka demokrasi Indonesia justru akan memasuki fase pendewasaan.
Di titik inilah publik berhak menguji dan menilai, apakah langkah Jokowi akan memberi kontribusi bersejarah bagi regenerasi politik, atau sekadar bab baru dalam panjangnya bayang-bayang kekuasaan personal dalam sistem kepartaian di Indonesia. Wallahu a’lam.***



