-3.5 C
New York
Selasa, Februari 10, 2026

Buy now

spot_img

Ibu Tukang Ojek di Seruduk Sapi, Warga Desak Pemkot Palu Tertibkan Hewan Ternak

AKTIVI.ID– Seorang ibu paruh baya warga Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mengalami luka serius setelah diseruduk seekor sapi betina di tengah jalan, Rabu (22/10/2025).

Korban yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek ini menderita luka lebam di beberapa bagian tubuh dan patah pada tangan akibat kejadian tersebut.

Peristiwa nahas itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah usai mengantar salah satu anak sekolah langganannya. Namun, di tengah perjalanan, tiba-tiba seekor sapi betina muncul dari sisi jalan dan langsung menyeruduk korban hingga terjatuh dari motor dan terguling-guling di aspal.

Tidak berhenti di situ, korban yang sudah terjatuh sempat terinjak oleh sapi tersebut, sebelum akhirnya warga sekitar datang menolong dan menyingkirkan hewan itu. Warga kemudian membawa korban ke tempat yang lebih aman untuk mendapatkan pertolongan medis.

Peristiwa itu terjadi tepat di depan rumah Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Palu, Andi Israk Baso. Ia mengaku prihatin dan menyesalkan masih banyaknya hewan ternak berkeliaran bebas di wilayah Kota Palu, khususnya di kawasan padat penduduk.

“Sudah cukup, jangan sampai lebih banyak lagi warga yang menjadi korban. Kami mendesak Pemerintah Kota Palu, dalam hal ini Satpol PP dan pihak kelurahan, segera menertibkan hewan ternak yang berkeliaran karena ini sudah sangat membahayakan masyarakat, bahkan bisa mengancam nyawa,” ujar Andi Israk.

Andi Israk menegaskan bahwa penertiban hewan ternak seharusnya bukan lagi sekadar imbauan, mengingat aturan hukumnya sudah jelas dan telah lama diberlakukan. Ia menyebut, pengaturan terkait penertiban ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2013, serta Perwali Nomor 22 Tahun 2024 yang memperbarui beberapa ketentuan sebelumnya.

Peraturan tersebut, kata Andi Israk, dibuat untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, sekaligus melindungi keselamatan warga. Beberapa poin penting dalam aturan itu antara lain larangan melepaskan hewan ternak di jalan umum dan ruang publik, sanksi bagi pelanggar, termasuk penyitaan ternak bagi pemilik yang tidak mematuhi aturan.

Namun, menurutnya, masalah utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya penerapan dan pengawasan di lapangan. “Ini tinggal penerapannya. Peraturannya sudah sangat jelas. Yang tidak kalah penting adalah konsisten dalam penegakannya. Jangan hanya ketat saat ada peristiwa seperti ini, setelah itu kembali longgar dan hewan ternak dibiarkan berkeliaran lagi. Polanya selalu begitu, tidak konsisten,” tegasnya.

Andi Israk berharap Pemerintah Kota Palu bersama Satpol PP segera turun melakukan langkah konkret, baik berupa razia ternak, penyitaan hewan liar, maupun pemberian sanksi tegas kepada pemilik yang melanggar. Ia juga mengingatkan bahwa penertiban ini bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa masyarakat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles