23.1 C
New York
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

spot_img

Hasil Pemilu BEM Berpolemik, Untad Pilih Paslon 2

AKTIVI.ID – Polemik seputar penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tadulako (Untad) tahun 2025 menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir.

Menyikapi dinamika tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, MP, menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2, yakni Moh. Jen dan M. Yayan Tumina, sebagai pemenang bukanlah keputusan sepihak.

Keputusan itu, katanya, telah melalui proses panjang dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Tadulako.

“Keputusan ini bukan hasil intervensi sepihak. Kami mempertimbangkan semua aspek administratif, etika, hingga hukum. Semua dijalankan secara demokratis dan transparan,” ujar Dr. Sagaf saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, pemilihan Raya BEM Universitas Tadulako tahun 2025 mencatat partisipasi tinggi dari mahasiswa. Tiga pasangan calon bersaing memperebutkan kursi tertinggi organisasi mahasiswa itu. Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 1, Asrar dan Gunawan, meraih suara terbanyak dengan total 4.358 suara. Disusul pasangan nomor urut 3, Atharik dan Hadris, dengan 1.856 suara, dan pasangan nomor urut 2, Moh. Jen dan M. Yayan Tumina, dengan 1.817 suara.

Namun, pasca penghitungan suara, muncul sejumlah keberatan dan persoalan administratif yang mempengaruhi proses penetapan akhir.

Pasangan nomor urut 2 secara resmi mengajukan keberatan terhadap pasangan nomor urut 1. Mereka menyampaikan bahwa calon wakil ketua pada pasangan nomor urut 1, Gunawan, hanya tercatat sebagai pengurus organisasi mahasiswa di tingkat fakultas, yakni di BEM Fakultas Hukum. Ia tidak memenuhi syarat administratif yang mensyaratkan pengalaman sebagai pengurus di tingkat universitas.

Sementara itu, pasangan nomor urut 3 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif karena calon ketua, Atharik, diketahui berstatus tidak aktif sebagai mahasiswa. Hal ini dikarenakan ia belum melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester berjalan, yang merupakan salah satu syarat aktif secara akademik untuk mencalonkan diri.

Menindaklanjuti keberatan yang masuk, pihak kampus melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni memfasilitasi pertemuan mediasi yang melibatkan seluruh pasangan calon dan tim sukses masing-masing. Dalam pertemuan itu, pasangan nomor urut 2 tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan gugatan, sementara pasangan nomor urut 3 menyatakan menerima hasil keputusan universitas dan mengundurkan diri dari proses lebih lanjut.

Situasi semakin kompleks ketika muncul laporan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) terkait dugaan pelanggaran etik oleh calon ketua dari pasangan nomor urut 1, Asrar. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Asrar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu mahasiswi.

Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, ST, MT merespons laporan tersebut dengan membentuk tim investigasi internal. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi yang mendalam, rektor memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Asrar berupa penundaan kegiatan akademik selama satu semester. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 4845/UN28/HK.02/2025.

Sehubungan dengan itu, Wakil Rektor Dr. Sagaf menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, terbuka, dan berbasis aturan. Ia membantah adanya tuduhan bahwa kasus kekerasan seksual tersebut ditangani secara tertutup dan tidak transparan.

“Perlu dipahami bahwa sesuai dengan SOP di PPKPT, perkara seperti ini memang tidak boleh dibuka ke publik demi melindungi korban. Namun semua proses telah dijalankan, dan PPKPT memiliki bukti kuat,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa dalam setiap tahap, pihak universitas terbuka terhadap masukan dari semua pihak, termasuk tim sukses dan pendukung masing-masing calon. Bahkan, kata dia, dirinya menerima langsung audiensi dari ketua tim sukses pasangan nomor urut 1.

“Kita sudah fasilitasi semua pihak, dengarkan semua keberatan, dan hasil akhirnya sudah jelas. Semua proses berjalan dalam koridor demokrasi dan hukum,” tambahnya.

Penetapan Resmi Ketua dan Wakil Ketua BEM

Berdasarkan hasil verifikasi administratif, kajian etis dan moral, serta hasil investigasi kasus pelanggaran, Universitas Tadulako secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 2, Moh. Jen dan M. Yayan Tumina, sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas Tadulako periode 2025.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh pihak rektorat dan berlaku efektif mulai awal semester ganjil tahun akademik 2025/2026. Rektor dan Wakil Rektor berharap agar seluruh elemen mahasiswa dapat menerima keputusan ini dan kembali bersatu demi kelangsungan organisasi mahasiswa yang sehat, demokratis, dan berintegritas.

Menutup keterangannya, Dr. Sagaf berharap agar perbedaan pendapat dan dinamika yang terjadi tidak memecah semangat solidaritas mahasiswa Untad.

“Dalam dunia kampus, perbedaan pendapat itu sehat. Tapi mari kita utamakan kedewasaan dalam menyikapi hasil akhir. Kampus ini milik kita bersama. Mari sama-sama kita jaga,” pungkasnya.

Dengan penetapan resmi ini, pasangan Moh. Jen dan M. Yayan Tumina diharapkan mampu membawa semangat baru bagi BEM Untad dan menjadi representasi mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, integritas, dan tanggung jawab sosial. *

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles