16.8 C
New York
Minggu, Agustus 3, 2025

Buy now

spot_img

Disdikbud Palu Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

AKTIVI.ID-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) ke sekolah. Kebijakan ini diberlakukan demi keselamatan dan keamanan siswa serta sebagai tindak lanjut dari regulasi nasional mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Disdikbud menegaskan bahwa peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah maupun di luar sekolah. Edaran ini tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, namun juga menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan peserta didik di luar sekolah yang melibatkan kendaraan pribadi.

“Kami mohon kerja sama yang baik dari semua pihak demi keselamatan dan keamanan bersama,” tulis Hardi dalam edaran yang mulai berlaku sejak dikeluarkan pada pertengahan Juli 2025.

Dalam edaran tersebut, Disdikbud juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk lebih aktif dalam mengawasi anaknya, serta tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan ke sekolah. Orang tua bahkan diminta untuk mengantar anak ke sekolah secara mandiri atau menggunakan moda transportasi umum.

Tak hanya itu, penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI, jaket, dan sarung tangan turut ditekankan bagi pengendara, baik orang tua maupun anak-anak yang dibonceng.

Edaran ini juga menugaskan kepala sekolah dan guru untuk melakukan pengawasan internal di lingkungan sekolah. Sekolah diminta untuk mendata dan menindaklanjuti siswa yang tetap membawa kendaraan bermotor ke sekolah tanpa izin atau melanggar aturan yang berlaku.

Kebijakan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan atas tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Berdasarkan pengamatan di sejumlah sekolah di Kota Palu, masih banyak siswa SMP dan SMA yang mengendarai motor tanpa SIM, bahkan tanpa perlengkapan keselamatan.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan siswa dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, Disdikbud mengambil langkah tegas dengan melibatkan sekolah dan keluarga dalam pengawasan bersama.

Tidak hanya itu, Disdikbud juga meminta kepala sekolah di seluruh Kota Palu untuk tidak hanya menyosialisasikan surat edaran ini, tetapi juga mengambil langkah-langkah preventif. Misalnya, dengan membuat aturan sekolah terkait zona antar-jemput siswa, pengawasan jam masuk dan pulang, hingga teguran langsung kepada pelajar yang melanggar.

“Kami percaya, jika sekolah, orang tua, dan seluruh komponen masyarakat bekerja sama, kita bisa menurunkan risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman,” kata Hardi.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles