-3.5 C
New York
Selasa, Februari 10, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Tertipu Transaksi Mobil Online, Warga Palu Laporkan Kasus ke Polresta

AKTIVI.ID-Seorang warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 28 November 2025, dan telah diterima oleh Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah.

Namun, hingga pertengahan Desember 2025, MY mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan laporannya. Ia pun menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu yang dinilainya lamban dalam menindaklanjuti kasus yang dialaminya.

“Sempat ada mediasi yang difasilitasi penyidik antara saya dan KM, ayah dari saudari IG selaku pemilik unit, pada Jumat, 12 Desember lalu. Namun tidak ada kejelasan hasilnya. Saat itu penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa pemilik akun IG pada Senin, 15 Desember,” ujar MY kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan kronologis dalam laporan polisi yang dibuat oleh Aiptu Reski Sesean, kejadian bermula ketika MY melihat sebuah unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook, melalui akun bernama Sarmini Retak. Korban kemudian berkomunikasi melalui Messenger dan mencapai kesepakatan harga Rp80 juta.

Selanjutnya, korban diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski. Pada Jumat pagi, 28 November 2025, korban mendatangi lokasi kendaraan di rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, yang disebut sebagai ipar dari Riski.

Setibanya di lokasi, korban disambut langsung oleh IG yang menyatakan telah berkomunikasi dengan Riski terkait rencana penjualan mobil tersebut. Korban kemudian diarahkan untuk memeriksa unit mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ. Setelah memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, korban menanyakan mekanisme pembayaran. “Saudari IG menyampaikan bahwa urusan pembayaran langsung dengan Riski,” kata MY menirukan percakapan saat itu.

Korban kemudian menghubungi Riski untuk meminta nomor rekening. Melalui WhatsApp, Riski mengirimkan nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta. Karena merasa ragu, korban kembali memastikan nomor rekening tersebut kepada IG. “IG membenarkan dan mengatakan, ‘BRI to? Iya itu,’ setelah melihat langsung di ponsel saya,” ujar MY.

Merasa telah diyakinkan, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp80 juta ke rekening tersebut. Bukti transfer selanjutnya dikirimkan kepada Riski dan diperlihatkan kepada IG.

Setelah menerima bukti transfer, IG sempat menerima panggilan telepon. Usai panggilan tersebut, IG meminta korban menunggu sekitar 15 menit dengan alasan Riski akan memastikan terlebih dahulu apakah dana telah masuk melalui bank terdekat. Pada saat yang sama, IG mengambil BPKB dan STNK mobil dari tangan teman korban.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, Riski kembali dihubungi dan meminta korban bersabar dengan alasan masih ada antrean di bank. Beberapa menit kemudian, korban kembali mencoba menghubungi Riski karena harus segera bepergian ke luar daerah. Akan tetapi, nomor yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.

Ayah dari IG yang berada di lokasi kejadian kemudian menyarankan korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Korban pun segera melengkapi seluruh bukti dan membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palu.

MY mengungkapkan, saat proses pelaporan, dirinya sempat meminta agar IG juga dicantumkan sebagai terlapor. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh petugas SPKT dengan alasan IG juga merupakan korban penipuan, sehingga laporan dicatat dengan status penyelidikan (lidik).

“Dalam proses pelaporan, salah satu petugas mengaku mengenal ayah saudari IG dan sempat menelepon yang bersangkutan. Setelah itu, petugas kembali menegaskan bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor. Saya merasa ada intervensi terhadap pelapor,” ungkap MY.

Ia pun menyayangkan sikap aparat penegak hukum dalam menangani laporannya. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Kalau model pelayanan seperti ini, wajar jika masyarakat menjadi pesimis ketika berurusan dengan aparat penegak hukum,” keluhnya.

Akibat peristiwa tersebut, MY mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp80 juta. Laporan polisi tersebut dibuat dan ditandatangani pada 28 November 2025 oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.*

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles