AKTIVI.ID– Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) dan KPPBC TMP C Pantoloan berhasil
melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 3.224.000 batang rokok ilegal, di BTN Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana saat pelimpahan dua tersangka dan 3,2 juta rokok ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi pada Selasa (2/12/2025) sore.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana mengatakan, dalam penindakan ini juga Bea Cukai dibantu dengan personel dari Kodam XXIII/Palaka Wira
yaitu dari POMDAM XXIII/Palaka Wira, dan untuk penyidikan dibantu oleh Kanwil DJBC Sulbagtara.
Krisna mengatakan, pihaknya mensinyalir peredaran rokok ilegal itu merupakan jaringan besar yang masuk ke wilayah Kota Palu dan Sigi. Dia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari seseorang yang sedang merokok ilegal itu. Lalu tim melakukan penyelidikan mulai dari Kota Palu dan Sigi, yang akhirnya mengetahui tempat penimbunan rokok tersebut di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Sigi.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp4.8 Miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,1 Miliar,” jelas Krisna.
Dia mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bahwa jaringan peredaran rokok ilegal ini dari wilayah Jawa. Sementara peran dari masing-masing tersangka, yakni tersangka C sebagai pengendali dan pemodal, sedangkan SC yang mengkordinir peredaran rokok ilegal itu di Kota Palu dan Sigi.
Terkait dengan banyaknya beredar rokok ilegal itu, maka Krisna mengimbau kepada masyarakat, agar berperan mencegah peredaran rokok tanpa cukai yang berdampak pada kerugian negara.
“Jika ada warga yang mendapati rokok tanpa cukai, maka segera laporkan kepada pihak-pihak terkait. Saya juga meminta peran media dalam menyosialisasikan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Pantoloan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Ke depan, tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal akan semakin besar. Bea Cukai akan selalu membutuhkan dukungan dan peran aktif dari Aparat Penegak Hukum dan juga masyarakat
dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai,” jelasnya.
Krisna Wardhana menegaskan, rokok ilegal dikatakan ilegal karena tidak membayar kewajiban negara seperti cukai, pajak
rokok, dan PPN HT, sehingga merugikan penerimaan negara yang ditujukan untuk pembangunan.
Selain itu, peredarannya mengganggu pertumbuhan industri rokok legal dan berdampak luas terhadap petani tembakau, buruh pabrik, serta pemasok bahan baku dalam negeri.
“Bea Cukai Pantoloan akan terus berkomitmen menjaga wilayah pengawasannya dari peredaran barang-barang ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Sigi, M Aria Rosyid mengatakan, pihaknya melalui seksi pidana khusus (Pidsus) telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II terkait peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Sigi.
Pada pelimpahan kali ini pihaknya menerima dua tersangka masing-masing berinisial C(42) dan SC (25), beserta jutaan batang rokok tanpa cukai.
“Barang bukti tersebut dipasarkan tanpa cukai, sehingga telah menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, kami menerima berkas yang dinyatakan lengkap (P21), kemudian akan ditindaklanjuti ke tahap persidangan,” jelasnya.
Kajari melanjutkan, pihaknya bersama sejumlah pihak termasuk Bea dan Cukai terus berkomitmen akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan negara, seperti perdagangan rokok ilegal.*



