18.1 C
New York
Selasa, Juni 17, 2025

Buy now

spot_img

Ada Klusterasiasi PTN, Perpres Tukin Dinilai Belum Akomodasi Semua Dosen

AKTIVI.ID -Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek belum mengakomodasi semua dosen ASN.

Hal itu disebabkan adanya pengklusteran perguruan tinggi negeri (PTN) dalam perpres tersebut. Ketua Adaksi, Fatimah berharap ada langkah dari pemerintah untuk memberikan penghasilan yang berkeadilan bagi semua dosen. Ia mengatakan, status PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum (BH) belum menjamin semua dosennya sejahtera. “Masih ada PTN BLU-BH yang memberikan remunerasi kecil dan remunerasi besar banyak dinikmati bagi dosen yang memiliki jabatan,” kata Fatimah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/4/2025) siang.

Fatimah menyebutkan, kemampuan PTN untuk membayarkan remunerasi kepada dosen-dosen ASN sangat bervariasi. Menurutnya, ada PTN yang nominal remunerasi sudah di atas tukin. “Umumnya dosen yang memiliki jabatan memiliki remunerasi yang lebih besar daripada Tukin. Sebaliknya dosen-dosen PTN BLU-BH yg tidak memiliki jabatan masih ada yang memiliki remunerasi lebih rendah dibandingkan tukin,” tambah Fatimah.

Dalam hal ini pengklusteran PTN menyebabkan perbedaan kesejahteraan dosen. Fatimah juga menambahkan, ada dosen kampus program studi di luar kampus utama (PSDKU) dari PTN BLU yang tidak masuk dalam daftar penerima tukin, padahal mereka juga belum mendapatkan remunerasi.  “Kami berharap kampus PSDKU ini juga menjadi perhatian pemerintah agar masuk dalam penerima tukin,” kata Fatimah.

Meskipun Perpres ini belum mencakup dosen di PTN BLU Remunerasi dan PTNBH, ADAKSI memahami bahwa hal ini disebabkan oleh adanya keterikatan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah tentang BLU dan Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun, ADAKSI berharap kebijakan ini dapat memicu PTN BLU Remunerasi dan PTNBH untuk melakukan pembaharuan sistem remunerasi yang lebih adil dan transparan bagi dosennya. Walaupun dinilai masih ada kekurangan, Fatimah dan dosen-dosen yang tergabung dalam Adaksi berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Mendiktisaintek, Brian Yuliarto telah menerbitkan perpres terkait tunjangan kinerja pegawai termasuk dosen di lingkungan Kemdiktisaintek. Para dosen berharap Mendiktisaintek juga secepatnya menerbitkan peraturan menteri dengan anggaran tukin dosen agar dapat dicairkan.

Adapun anggaran tukin dosen di bawah Kemdiktisaintek pada tahun 2025 sebesar Rp 2,5 triliun untuk 33.957 dosen. Berdasarkan anggaran yang sudah disetujui DPR, anggaran tukin 2025 hanya bisa mengakomodir 1/3 tukin dosen dari total 80.000 dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) se-Indonesia. Salinan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek beredar luas di masyarakat.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum pencairan tukin untuk dosen-dosen di lingkungan Kemdiktisaintek. Diakses pada Kamis (10/04/25) siang, Perpres ini telah berlaku sejak diundangkan pada 27 Maret 2025.

Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Meski begitu, salinan dari peraturan tersebut sudah beredar di publik. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang mengatakan, perpres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tetapi belum masuk ke JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Ia menyebutkan, salinan yang beredar hampir sama dengan draf yang sudah dibahas sebelumnya. “Kalau dibilang valid memang seharusnya ada di dokumentasi hukum. Tetapi kalau cukup dekat dibandingkan dengan perkembangan draf yang sudah dibahas,” kata Togar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/4/2025) siang.

Adapun dalam lampiran di Perpres tertera bahwa akan ada pencairan tukin pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk juga dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti). “Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” bunyi salinan Pasal 12.*

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles