23.4 C
New York
Jumat, September 11, 2026

Buy now

spot_img

Satpol PP Sulteng Tegur Usaha yang Gunakan Bahu Jalan di Palu

AKTIVI.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemantauan sejumlah ruang publik di Kota Palu pada 7-10 September 2026. Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan sejumlah aktivitas usaha yang memanfaatkan bahu jalan, termasuk usaha tambal ban di ruas jalan provinsi.

Petugas tidak langsung melakukan penindakan terhadap pemilik usaha. Pendekatan persuasif dilakukan dengan memberikan penjelasan dan teguran agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah, Yusak Orter Apanga, mengatakan penggunaan bahu jalan perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fungsi jalan.

“Pendekatannya kami lakukan secara persuasif dan edukatif. Kami memberikan pemahaman sekaligus teguran agar aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu fungsi jalan dan kepentingan masyarakat,” kata Yusak.

Menurut dia, pemanfaatan bahu jalan tidak dapat dilakukan secara bebas karena bagian tersebut merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang memiliki fungsi dalam mendukung keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi. Peraturan itu mengatur pemanfaatan bagian jalan pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan perizinan.

Dengan demikian, keberadaan usaha di tepi jalan tidak serta-merta memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menggunakan bahu jalan sebagai tambahan ruang usaha.

Pengaturan mengenai penggunaan bahu jalan juga terdapat dalam Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Dalam ketentuan tertib jalan, terdapat larangan melakukan sejumlah aktivitas yang mengganggu pengguna jalan, termasuk perbaikan kendaraan atau tambal ban, parkir, bongkar muat, serta menempatkan material atau barang di bahu jalan.

Yusak mengatakan, pendekatan persuasif dan edukatif menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

“Yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman terlebih dahulu. Harapannya, masyarakat maupun pihak yang menjadi sasaran pengawasan dapat memahami aturan dan secara sadar memperbaiki aktivitasnya,” ujarnya.

Selain memantau pemanfaatan bahu jalan, Satpol PP Sulteng dalam kegiatan tersebut juga melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) pada jam kerja.

Pemantauan dilakukan di sejumlah ruang publik, seperti warung kopi, pusat perbelanjaan, kawasan pertokoan, kafe, dan taman kota. Petugas menemukan sejumlah ASN berada di ruang publik pada jam kerja tanpa terlihat sedang melaksanakan tugas kedinasan.

ASN yang ditemukan kemudian didata dan diberikan imbauan agar mematuhi ketentuan jam kerja serta menjalankan tanggung jawab kedinasan.

Pengawasan serupa dilakukan terhadap pelajar SMA dan SMK yang ditemukan berada di luar lingkungan sekolah saat proses belajar mengajar berlangsung. Para siswa didata dan mendapatkan pembinaan awal sebelum diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing.

Kegiatan pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2025 terkait disiplin pada jam kerja dan proses belajar mengajar.

Sementara itu, pelaksanaan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum mengacu pada Perda Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penertiban terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 36 Tahun 2023. Khusus pemanfaatan bagian jalan provinsi, Perda Nomor 6 Tahun 2021 menjadi rujukan dalam pengaturan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, perizinan, serta pengawasan pemanfaatan bagian jalan.

Yusak menegaskan, kegiatan pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan memastikan ruang publik digunakan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan pengguna lainnya.

Menurut dia, penertiban ruang publik membutuhkan kesadaran bersama, baik dari masyarakat, pelaku usaha, ASN maupun peserta didik.

“Ketertiban bukan hanya tanggung jawab petugas. Semua pihak harus memahami bahwa ruang publik merupakan ruang bersama yang penggunaannya harus memperhatikan kepentingan orang lain,” ujarnya.*

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles