AKTIVI.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah mengintensifkan patroli penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan siswa SMA/SMK/SLB di sejumlah ruang publik di Kota Palu selama tiga hari, 3–5 Agustus 2026. Pengawasan menyasar warung kopi, pusat perbelanjaan, kawasan pertokoan, taman kota hingga tempat penyewaan PlayStation.
Patroli tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan ASN terhadap jam kerja serta siswa terhadap jam belajar mengajar, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Tengah.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 36 Tahun 2023, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin ASN dan Siswa SMA/SMK/SLB pada Jam Kerja dan Jam Proses Belajar Mengajar.
Patroli dipimpin Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah, Yusak Orter Apanga, S.Sos. Bersama tim, ia menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan sejumlah ASN berada di warung kopi maupun pusat perbelanjaan saat jam kerja berlangsung. Terhadap ASN yang terjaring, petugas melakukan pendataan identitas dan memberikan pembinaan di lokasi.
Data hasil pengawasan selanjutnya akan disampaikan kepada instansi masing-masing sebagai bahan tindak lanjut sesuai mekanisme pembinaan disiplin kepegawaian.
Selain ASN, patroli juga menyasar siswa SMA/SMK/SLB yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Di sejumlah taman kota, petugas mendapati beberapa siswa berkeliaran dan berkumpul ketika proses belajar mengajar masih berlangsung.
Para siswa tersebut didata dan diberikan pembinaan awal sebelum diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lanjutan sesuai tata tertib yang berlaku.
Tempat penyewaan atau rental PlayStation juga menjadi sasaran patroli. Berdasarkan hasil pemantauan, lokasi tersebut kerap dimanfaatkan sebagian pelajar untuk berkumpul di luar lingkungan sekolah pada jam pelajaran.
Pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mendorong kepatuhan terhadap jam belajar sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif.
Tidak hanya melakukan pengawasan, personel Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah juga memasang stiker dan flayer berisi imbauan disiplin bagi ASN dan siswa di sejumlah warung kopi, pusat perbelanjaan, pertokoan, kafe hingga tempat penyewaan PlayStation.
Sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat, pelaku usaha, ASN, maupun peserta didik agar bersama-sama mendukung pelaksanaan peraturan daerah dan membangun budaya disiplin di ruang publik.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah, Yusak Orter Apanga, mengatakan patroli yang dilakukan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
“Tujuan utama patroli ini bukan untuk menghukum, melainkan membangun kesadaran. ASN yang ditemukan berada di tempat umum pada jam kerja kami data dan dilakukan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku. Demikian pula siswa yang berada di luar sekolah pada saat jam pelajaran, kami data dan kami serahkan kepada pihak sekolah agar dilakukan pembinaan lebih lanjut. Melalui sosialisasi dan pendekatan persuasif, kami berharap tumbuh kesadaran bersama untuk mematuhi aturan,” kata Yusak.
Menurutnya, keberhasilan penegakan disiplin tidak hanya bergantung pada aparat penegak peraturan daerah. Dukungan dari instansi pemerintah, pihak sekolah, pelaku usaha, orang tua, hingga masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun budaya disiplin yang berkelanjutan.
Ia menegaskan, patroli serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, pelayanan publik yang berkualitas, serta lingkungan pendidikan yang tertib dan kondusif.
Melalui pendekatan yang mengedepankan pembinaan dan edukasi, pemerintah daerah berharap kepatuhan terhadap aturan tidak hanya muncul karena adanya pengawasan, tetapi tumbuh menjadi budaya yang melekat di kalangan ASN, pelajar, pelaku usaha, dan masyarakat luas.



