AKTIVI.ID– Tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih menjadi pekerjaan rumah. Hasil evaluasi internal menunjukkan mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memenuhi standar nasional pengelolaan arsip. Sebanyak 12 OPD masih memperoleh predikat C, sementara 29 OPD lainnya berada pada predikat D dalam Indeks Kearsipan Daerah.
Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari belum tertibnya penyusunan daftar arsip, rendahnya pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), hingga keterbatasan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang kearsipan.
Sebagai langkah perbaikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Diklat Pengelolaan Kearsipan Tahun 2026 yang dibuka secara daring oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina, M.M., Senin (6/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung hingga 6 Agustus 2026 tersebut dilaksanakan dengan metode hybrid, memadukan pembelajaran daring dan tatap muka di Kantor Dispusaka Sulteng. Pelaksanaannya berkolaborasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari peningkatan kapasitas aparatur sipil negara melalui sistem Learning Management System (LMS).
Pada hari pertama pelaksanaan, peserta langsung mengikuti pre-test secara daring yang dipandu tim penilai, termasuk Tasnima, S.E., untuk mengukur kemampuan awal sebelum memasuki materi inti.
Dalam arahannya, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa arsip bukan sekadar kumpulan dokumen, melainkan instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Menurut Novalina, arsip memiliki sedikitnya lima fungsi strategis, yakni sebagai perekam memori kolektif, bukti autentik penyelenggaraan pemerintahan, sumber informasi berkelanjutan, dasar pengambilan keputusan, serta dokumen pertanggungjawaban hukum.
“Saya sering terkendala menyelesaikan masalah hanya karena persoalan arsip. Ketika dokumen terdahulu bisa ‘bercerita’, kita akan lebih mudah menganalisis masalah hingga melahirkan keputusan yang solutif,” kata Novalina.
Ia mengatakan, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan arsip tidak boleh lagi dipandang sebagai pekerjaan administratif semata. Sebaliknya, arsip harus menjadi bagian dari sistem pengambilan kebijakan yang mampu menghadirkan data dan informasi yang valid.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong percepatan peningkatan kompetensi sekitar 80 arsiparis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru bergabung di lingkungan pemerintah provinsi.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Pengolahan dan Pemanfaatan Arsip Dispusaka Provinsi Sulawesi Tengah, Jely Rompas, S.Sos., M.Adm.KP., menjelaskan diklat diikuti perwakilan dari 16 OPD yang dibagi dalam empat angkatan.
Setiap angkatan akan menjalani skema pembelajaran berupa dua hari pendalaman materi dan tiga hari praktik pengelolaan arsip. Materi disampaikan oleh arsiparis senior, pendamping teknis Dispusaka, serta praktisi kearsipan profesional.
Usai mengikuti pelatihan, seluruh peserta akan kembali ke perangkat daerah masing-masing untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam penataan arsip dan penguatan tata kelola administrasi.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan arsip di seluruh OPD. Perbaikan itu diharapkan berdampak pada kenaikan Indeks Kearsipan Daerah pada pengawasan berikutnya, sehingga capaian yang saat ini masih didominasi predikat C dan D dapat meningkat menuju predikat B, BB, bahkan A.
Dispusaka Sulteng optimistis peningkatan kompetensi aparatur akan menjadi fondasi dalam mewujudkan birokrasi yang tertib arsip, profesional, dan akuntabel sesuai standar nasional.



