AKTIVI.ID– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijadwalkan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6/2026) hari ini.
Koalisi menilai proses penyusunan revisi UU Polri dilakukan secara tidak transparan, minim partisipasi publik, dan cenderung terburu-buru. Menurut mereka, sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan tersebut justru bertentangan dengan agenda reformasi kepolisian yang selama ini didorong untuk mewujudkan institusi Polri yang profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam pernyataannya melalui rilisnya, Selasa (9/6/2026), RFP menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, di antaranya pemberian ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik rangkap jabatan yang bertentangan dengan semangat reformasi.
Selain itu, koalisi juga mengkritik tidak adanya penguatan kewenangan dan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal. Padahal, menurut mereka, pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, praktik impunitas, serta pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri.
RFP juga menyoroti rencana kenaikan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun bagi tamtama, bintara, dan perwira, serta 63 tahun bagi Kapolri. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menghambat regenerasi personel di lingkungan kepolisian.
Koalisi menilai revisi UU Polri juga memperluas kewenangan kepolisian melalui sejumlah ketentuan yang dianggap multitafsir dan dapat membuka ruang keterlibatan Polri dalam berbagai urusan pemerintahan tanpa batasan yang jelas. Di sisi lain, mekanisme pengawasan yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut dinilai masih bertumpu pada pengawasan internal yang selama ini dianggap belum efektif.
Atas dasar itu, RFP mendesak DPR dan pemerintah menghentikan rencana pengesahan RUU Polri serta membuka kembali pembahasannya secara transparan dan partisipatif. Koalisi menegaskan bahwa revisi undang-undang seharusnya difokuskan pada pembenahan mendasar institusi kepolisian, bukan sekadar memperluas kewenangan tanpa disertai penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas.
“Revisi undang-undang harus dilakukan secara demokratis dan melibatkan masyarakat secara bermakna agar mampu menghadirkan perubahan fundamental bagi reformasi kepolisian di Indonesia,” tegas Koalisi dalam pernyataan resminya.*



