AKTIVI.ID-JAKARTA-Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) memberi batas waktu pada pemerintah untuk memberi kejelasan soal pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN Kemendikti Saintek.
Koordinator Adaksi, Anggun Gunawan mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu pemerintah untuk memberi kejelasan sampai 24 Januari 2025. “Jika sampai tanggal 24 januari 2025 tidak ada kejelasan soal revisi anggaran untuk tunjangan kinerja dosen. Â Maka ADAKSI akan melakukan aksi serentak secara nasional,” kata Anggun dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Anggun tidak menyebutkan aksi apa yang akan dilakukan jika pemerintah tidak memberikan kejelasan soal pemberian tukin pada waktu yang ditentukan.
Namun, sebelumnya Anggun mengatakan, Adaksi tengah merencanakan aksi mogok mengajar. “Yang mengemuka dari teman-teman (dosen) sekarang adalah mogok ngajar semester depan,” ujarnya.
Anggun mengatakan, selama ini para dosen cenderung diam, namun karena sudah berlarut-larut para dosen mulai melakukan merasa yang terjadi tidak adil.
Pasalnya, para dosen semakin merasa diperlakukan diskriminatif karena ternyata hanya dosen di bawah Kemendikti Saintek yang tidak menerima tukin. Bahkan dosen dari Kementerian Agama (Kemenag) atau kementerian atau lembaga lainnya masih mendapatkan tukin tersebut. “Hanya dosen Kemendikti Saintek yang tidak dapat Tukin,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Adaksi lanjut, Anggun mendesak pemerintah merevisi anggaran tahun 2025 untuk Kemendikti Saintek. Revisi tersebut diperlukan untuk memasukkan dana pembayaran tukin para dosen ASN di Kemendikti Saintek. “Mendesak Kemdikti Saintek untuk melakukan revisi anggaran kementerian 57 Trilliun tahun 2025 agar tunjangan kinerja dosen segera dapat dibayarkan,” tuturnya.
Adaksi, kata Anggun, juga menuntut agar pembayaran tukin dilaksanakan sesuai teknis pembayaran yang masih berlaku sampai saat ini.
Antara lain berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2020 dan keputusan Mendikbud Ristek (Kepmendikbudristek) Nomor 447/P/2024. “Menuntut pembayaran tukin sesuai pelaksanaan teknis pembayaran yang masih berlaku,” pungkas Anggun.**