-3.5 C
New York
Selasa, Februari 10, 2026

Buy now

spot_img

Restorative Justice dan Kemanusiaan

Penulis: Temu Sutrisno / Penulis adalah Wartawan Utama Mercusuar-Trimedia Grup

Restorative Justice (RJ) kembali mengemuka dalam perbincangan publik sepekan terakhir. Istilah ini ramai dibahas setelah Advokat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pertemuan tersebut memunculkan diskursus tentang kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Tak lama berselang dari pertemuan tersebut, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah tersebut merupakan bentuk RJ dalam perkara hukum yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas laporan Joko Widodo.

Fenomena ini menunjukkan satu hal penting, bahwa hukum pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai sarana untuk menjaga martabat kemanusiaan, memulihkan relasi sosial, dan merawat rasa keadilan substantif di tengah masyarakat. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan RJ dalam proses hukum?

Sejarah dan Akar Filosofis

Konsep keadilan restoratif sejatinya bukanlah gagasan baru. Dalam masyarakat tradisional, penyelesaian konflik pidana sering dilakukan melalui mekanisme pemulihan, musyawarah, dan perdamaian yang melibatkan korban, pelaku, serta komunitas. Hukum adat Nusantara, misalnya, telah lama mengenal prinsip memulihkan keseimbangan ketimbang sekadar menghukum.

Secara terminologis, istilah Restorative Justice diperkenalkan oleh psikolog Albert Eglash pada tahun 1977. Namun, gagasan ini baru berkembang pesat pada era modern seiring menguatnya studi viktimologi dan kritik terhadap sistem peradilan pidana yang terlalu menekankan penghukuman. Pada 1990-an, Selandia Baru dan Australia menjadi pelopor penerapan keadilan restoratif melalui program mediasi korban-pelaku dan konferensi keluarga, khususnya dalam perkara anak. Model ini kemudian menginspirasi banyak negara, termasuk Indonesia.

Teori Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat kejahatan, bukan semata-mata pembalasan. Kejahatan dipandang bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi sebagai peristiwa yang melukai individu dan merusak relasi sosial.

Dalam kerangka ini, pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dilibatkan secara aktif untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi melalui dialog dan mediasi. Tujuan utamanya adalah memulihkan korban, menumbuhkan tanggung jawab pelaku, serta mengembalikan harmoni sosial yang terganggu. Pendekatan ini menempatkan manusia dengan martabat dan relasinya, sebagai pusat dari proses hukum. Dengan demikian dapat diartikan TujuanRJ, untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan menghindari dampak sosial yang lebih besar akibat proses peradilan formal.

Prinsip Dasar Keadilan Restoratif

Pertama, fokus pada pemulihan. Keadilan restoratif berupaya memperbaiki kerugian yang dialami korban, baik secara material maupun psikologis, sekaligus memulihkan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Kedua, partisipasi aktif. Proses penyelesaian melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya, seperti keluarga dan tokoh masyarakat, sehingga keadilan tidak diputuskan secara sepihak oleh negara.

Ketiga, dialog dan mediasi. Musyawarah mufakat menjadi instrumen utama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Keempat, kejujuran dan tanggung jawab. Pelaku didorong untuk mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab secara nyata dalam memperbaiki dampak perbuatannya.

Kelima, reintegrasi. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan pelaku ke dalam masyarakat, bukan mengucilkannya, agar tidak terjebak dalam siklus kejahatan yang berulang.

Keadilan restoratif memiliki beberapa elemen inti. Pertama adalah encounter, yakni pertemuan antara korban dan pelaku, jika memungkinkan dan disepakati, untuk membuka ruang dialog yang jujur. Kedua adalah reparation, berupa upaya konkret memperbaiki kerugian korban, seperti ganti rugi, permintaan maaf, atau kerja sosial. Ketiga adalah transformasi, yaitu perubahan pola pikir dan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang di masa depan.

Elemen-elemen ini menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar berdamai di atas kertas, melainkan proses sosial yang mendalam dan transformatif.

Penerapan di Indonesia

Di Indonesia, keadilan restoratif telah memperoleh dasar hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara tegas mengadopsi pendekatan restoratif melalui mekanisme diversi. Penerapan Restorative Justice (RJ) di Indonesia didukung berbagai peraturan, termasuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang Mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021  tentang Pedoman penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di tingkat penyidikan.

Selain itu, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur RJ, khususnya Pasal 5 dan 99 untuk diversi dan musyawarah, serta Perma No. 1 Tahun 2024 mengatur RJ di lingkungan peradilan umum.

Restoratif vs Retributif

Keadilan retributif, yang menjadi ciri utama sistem pidana konvensional, menitikberatkan pada penghukuman setimpal sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan. Pelaku dipisahkan dari masyarakat melalui pidana penjara, sementara korban sering kali terpinggirkan dalam proses hukum.

Sebaliknya, keadilan restoratif memandang penghukuman bukan sebagai tujuan utama, melainkan sebagai salah satu opsi terakhir. Fokusnya adalah pemulihan, dialog, dan integrasi kembali pelaku ke masyarakat. Dalam perspektif ini, keadilan bukan hanya soal membalas, tetapi soal memperbaiki.

Martabat Kemanusiaan sebagai Inti

Keadilan restoratif pada hakikatnya adalah pengejawantahan nilai martabat kemanusiaan. Ia mengakui bahwa pelaku kejahatan tetaplah manusia yang memiliki potensi untuk berubah, sementara korban berhak atas pemulihan yang nyata dan bermakna. Negara, melalui hukum, hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi sebagai penjamin keadilan yang berperikemanusiaan.

Dalam konteks negara hukum Pancasila, pendekatan ini sejalan dengan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta prinsip musyawarah mufakat. RJ mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaannya.

Perdebatan seputar penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus aktual hendaknya ditempatkan dalam kerangka Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Bukan soal siapa bertemu siapa, melainkan bagaimana hukum dijalankan untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan martabat manusia secara seimbang. Sebab pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya tegas, tetapi mampu memulihkan dan menjaga harmoni antarrasa kemanusiaan.*

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles