8.1 C
New York
Senin, Maret 30, 2026

Buy now

spot_img

Gubernur Sulteng Temui Demonstran Desa Loli Oge, Janji Evaluasi Izin Tambang

AKTIVI.ID — Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menemui langsung massa aksi dari Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge yang menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sulteng, Senin (29/12/2025) siang.

Aksi tersebut menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) batuan mineral yang dinilai merampas ruang hidup serta melanggar hak atas tanah masyarakat Desa Loli Oge.

Dalam orasinya, warga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Perwakilan massa menyebut klaim persetujuan yang selama ini beredar hanya berasal dari aparat desa dan tidak pernah diputuskan melalui musyawarah bersama masyarakat.

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya penolakan terhadap pembukaan tambang mineral baru, pengusutan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa, serta pengungkapan penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik sah.

Selain itu, warga mendesak pemerintah desa untuk mendata seluruh pemilik lahan sebagai dasar penerbitan pengantar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), membuka secara transparan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta mengevaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loli Oge.

Warga juga menuntut klarifikasi atas pembangunan pondasi oleh salah satu perusahaan diwilayah itu yang diduga berdiri di atas jalan desa tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat. Mereka menyayangkan adanya pelaporan terhadap warga ke pihak kepolisian dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge mengungkapkan, dari tujuh perusahaan tambang yang mengantongi izin di wilayah tersebut, hanya satu perusahaan yang melakukan sosialisasi kepada warga, yakni PT Asia Amanah Mandiri. Meski warga telah menyatakan penolakan dan belum ada pelepasan lahan, izin operasional tetap diterbitkan.

Total luas konsesi tambang di wilayah Desa Loli Oge mencapai sekitar 151,30 hektare. Kondisi ini dikhawatirkan akan menggusur warga dari kampung halaman mereka serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan pemetaan awal terhadap persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun Kabupaten Donggala.

“Kita sudah menginventarisir semua persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun di Donggala,” ujar Anwar Hafid di hadapan massa aksi.

Ia menjelaskan, sejumlah IUP di Kota Palu diketahui bertentangan dengan tata ruang karena berada di kawasan permukiman dan taman kota. Sementara itu, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala Tahun 2022 menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan, yang kemudian menjadi dasar penerbitan izin, meskipun bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dasar terbitnya izin itu adalah perda tata ruang. Karena itu, tata ruang yang bertentangan perlu dievaluasi,” katanya.

Dari aspek kehutanan, pemerintah provinsi juga menemukan indikasi sejumlah izin tambang berada di dalam kawasan hutan. Temuan tersebut berpotensi menjadi dasar pencabutan izin melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Gubernur menegaskan bahwa keberadaan IUP tidak serta-merta menghapus hak perdata masyarakat atas tanah.

“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemiliknya, maka tidak boleh dilakukan penambangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) selama masih terdapat hak masyarakat di dalam wilayah izin tambang.

Terkait dugaan penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah, Anwar Hafid menilai hal tersebut sebagai tindak pidana dan meminta masyarakat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Massa menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi perizinan tambang hingga hak-hak masyarakat Desa Loli Oge benar-benar terlindungi.*

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles