16.8 C
New York
Senin, Juni 16, 2025

Buy now

spot_img

Pria Pemasok Sabu-sabu di Lere Ditangkap

AKTIVI.ID-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Seorang pria berinisial E (21), warga Jalan Selar, ditangkap pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, diduga sebagai pemasok sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan E merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya yakni W dan A, dimana keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda beserta barang bukti sabu.

“Penangkapan terhadap E merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Kami akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,”ujar Usman.

Dari keterangan kedua tersangka, sabu yang mereka miliki berasal dari E. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap E di depan parkiran salah satu tempat hiburan malam di Jalan Setia Budi.

Kasat menjelaskan, E diduga kuat menyuplai sabu kepada pengguna dan pengedar lokal di kawasan Lere, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan kembali. Barang bukti terkait telah diamankan dan tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kolaborasi dengan warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,”tambah Usman.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Palu juga l mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 12.10 WITA di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Terduga pelaku berinisial AL, diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

Setelah dilakukan penyelidikan, AL berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sembilan paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,5168 gram, satu pak plastik klip kosong, dan satu buah sendok plastik.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Polresta dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Palu.*

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles