Oleh : Suharsi, S.Sos / (Pemerhati Sosal)
International Monetary Fund (IMF) melaporkan Indonesia menjadi negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di antara enam Negara Asia Tenggara pada tahun 2024. Peringkat pengangguran Indonesia tersebut merujuk laporan World Economic Outlook April 2024. IMF mendata tingkat pengangguran (unemployment rate) berdasarkan persentase angkatan kerja atau penduduk berusia 15 tahun ke atas yang sedang mencari pekerjaan.
Persentase itu tak termasuk angkatan kerja yang tidak mencari kerja seperti mahasiswa, ibu rumah tangga, dan orang tidak mencari kerja tidak masuk ke dalam data tersebut. Berdasarkan data dari IMF, Indonesia memiliki persentase tingkat pengangguran tertinggi per April 2024 dibandingkan enam negara yang tergabung dalam ASEAN. Myanmar, Kamboja, dan Laos dikecualikan dari daftar tersebut karena tidak ada data yang tersedia.
Indonesia tercatat memiliki tingkat pengangguran mencapai 5,2 persen per April 2024. Bila dibandingkan tahun sebelumnya, angka pengangguran itu hanya turun 0,1 persen dari 5,3 persen pada 2023.
Sementara seluruh penduduk Indonesia, terdiri dari angkatan kerja maupun bukan angkatan kerja, diketahui sebanyak 279,96 juta orang. Angkat pengangguran Filipina pada 2024 berada di bawah Indonesia dengan 5,1 persen dari total penduduk 114,16 juta orang. Kemudian, tingkat pengangguran Malaysia ada 3,5 persen, Vietnam 2,1 persen, Singapura 1,9 persen, dan Thailand 1,1 persen. Keempat negara yang disebut terakhir memiliki angka pengangguran lebih rendah daripada Amerika Serikat (4 persen) dan Inggris (4,2 persen). (Kompas.com,30/04/2025)
Akar Masalah Tingginya Pengangguran
Pengangguran adalah masalah yang sangat kompleks dan dipengaruhi oleh banyak faktor diantaranya adalah kondisi ekonomi global,kebijakan pemerintah, dan perubahan teknologi. Semua itu berdasarkan pada ideologi yang diemban oleh sebuah Negara.
Indonesia mengambil sistem pasar bebas, individu dan Perusahaan memiliki kebebasan untuk berbisnis dan menetapkan harga serta menghasilkan keuntungan. Privatisasi sejumlah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kepada pihak swasta baik nasional maupun asing yang mengarah kepada liberalisasi ekonomi.
Penerapan Kapitalisme adalah penyebab masalah pengangguran. Negara kapitalistik hanya bertindak sebagai regulator yang mementingkan korporat, tidak menjamin kesejahteraan rakyatnya, serta tidak menjamin terbukanya lapangan pekerjaan. Alhasil terjadi kesenjangan antara lapangan pekerjaan dan pencari kerja. Negara malah menyerahkan tanggung jawab membuka lapangan kerja pada pihak swasta/korporasi melalui dengan membuka investasi sebesar-besarnya dan pengelolaan SDA pada swasta.
Oleh sebab itu akibat dari penerapan Kapitalisme maka angka pengangguran naik. Berbagai kebijakan yang digulirkan tidak akan mampu mengatasi permasalahan ketenagakerjaan. Pengangguran bukannya berkurang justru makin bertambah.
Perusahaan swata bebas merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) dan akan mudah melakukan PHK serta Pemerintah tidak bisa menghentikan karena hak dari Perusahaan tersebut. Pada akhirnya pengangguran makin marak dan Negara tidak mampu mencegah hal itu.
Dalam sistem kapitalisme, ekonomi bertumpu pada sektor non riil. Uang dianggap sebagai komoditas. Karena itu memunculkan aktivitas non riil yakni bursa efek dan saham, perbankan, sistem ribawi maupun asuransi. Memperkaya pemilik modal, ekonomi non rill ini juga tidak menciptakan lapangan pekerjaan secara nyata. Sektor ekonomi rill seperti pertanian, perikanan dan industri berat yang berpotensi menyerap banyak tenaga kerja, akhirnya dipandang sebelah mata.
Cara Islam Mencegah Penganguran
Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat). Sehingga, dalam penerapan sistem Islam, negara tidak berlepas tangan, dia akan menjamin kesejahteraan rakyatnya dan membuka lapangan kerja. Negara Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang mampu membuka lapangan kerja bagi rakyat secara memadai.
Khilafah akan melakukan pengelolaan SDA secara mandiri dan haram diserahkan kepada swasta apalagi asing. Sehingga, negara akan mampu membuka lapangan pekerjaan dari sektor industri dalam jumlah besar.
Ada banyak langkah yang bisa Khilafah tempuh dalam menciptakan lapangan pekerjaan, di antaranya dengan meningkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor riil seperti pertanian, kehutanan, kelautan, dan pertambangan.
Di sektor pertanian, negara dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun untuk diberikan kepada individu rakyat yang mampu mengelolanya namun sebelumnya tidak memiliki lahan.
Di sektor industri, negara bisa mengembangkan industri alat-alat (penghasil mesin) yang mendorong tumbuhnya industri-industri lain. Di sisi lain, negara tidak boleh sama sekali mengembangkan bahkan melirik sektor nonriil karena selain haram, sektor ini juga menyebabkan beredarnya uang hanya di antara orang kaya serta menyebabkan ekonomi labil.
Yang tidak kalah penting, penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara akan menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat dan bertumbuh karena ditopang oleh birokrasi yang sederhana, namun efektif dan bebas pajak.
Dengan begitu, pengangguran tidak akan mendapatkan tempat di dalam sistem Islam. Wallahu a’lam bish-shawab (SinarPagiNews,ElinPermayani,09/05/2025).*