AKTIVI.ID– Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja rentan dan berpenghasilan rendah, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Penyaluran ini dilakukan melalui regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan subsidi gaji/upah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 183.856 pekerja dari Provinsi Sulawesi Tengah untuk menerima bantuan tersebut. Para pekerja yang diusulkan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
“Pencairan BSU dijadwalkan mulai bulan Juni ini. Kami telah mengajukan data pekerja dari Palu dan wilayah Sulteng lainnya ke pusat. Nominal bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan, dan akan diberikan selama dua bulan, jadi totalnya Rp600.000 per orang,” ujar Luky, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Luky menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU. Penentuan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). BPJS hanya bertugas menyalurkan data pekerja yang telah sesuai dengan kriteria kebijakan pemerintah.
Salah satu syarat utama penerima BSU adalah pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji bulanan maksimal Rp3.500.000. Luky pun berharap kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi para pengusaha dan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan BSU tahun ini. Ini bukti nyata manfaat menjadi peserta BPJamsostek. Setelah tahun 2022 lalu juga ada BSU, kini muncul lagi. Harapannya perusahaan makin sadar dan aktif mendaftarkan pekerjanya,” ujarnya.
Bagi peserta yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU, pemerintah telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk pengecekan status, antara lain:
Melalui situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id, Website resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bpjsketenagakerjaan.go.id, Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau menghubungi bagian HRD perusahaan.
Luky juga memastikan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan secara online dan langsung ke rekening penerima tanpa perantara pihak ketiga, termasuk perusahaan tempat mereka bekerja.
“Jadi jangan khawatir, tidak ada potongan apa pun. Bantuan ini akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima sesuai data yang sudah diverifikasi,” tegasnya.
Program Bantuan Subsidi Upah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan stimulus ekonomi di tengah tantangan sosial-ekonomi yang masih membayangi sebagian besar pekerja.
Dengan disalurkannya BSU tahun 2025 ini, pemerintah berharap bisa memberikan dukungan nyata kepada pekerja sektor formal non-ASN, terutama mereka yang terdampak secara ekonomi dan memiliki risiko sosial tinggi.