17.1 C
New York
Selasa, Juni 17, 2025

Buy now

spot_img

15 April, Mendiktisaintek Brian Yuliarto Akan Umumkan Nasib Pencairan Tukin

AKTIVI.ID-Nasib pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek) akan diputuskan pekan depan.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan, saat ini Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Produk hukum turunan berupa Peraturan Menteri akan segera dirilis dalam waktu dekat. Peraturan menteri tersebut akan menjadi acuan teknis pencairan tukin.

“Nanti (soal peraturan menteri) akan diinfokan saat konferensi pers hari Selasa, 15 April 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Togar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Togar mengatakan, penjelasan lebih lanjut soal tukin akan disampaikan langsung oleh Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. Penjelasan soal tukin juga rencananya akan disampaikan oleh sejumlah menteri. “Ada kemungkinan didampingi oleh Menkeu (Sri Mulyani) dan Menpan-RB (Rini Widyantini),” tambah Togar.

Salinan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek beredar luas di masyarakat.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum pencairan tukin untuk dosen-dosen di lingkungan Kemdiktisaintek. Diakses pada Kamis (10/04/25) siang, Perpres ini telah berlaku sejak diundangkan pada 27 Maret 2025. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Meski begitu, salinan dari peraturan tersebut sudah beredar di publik. Togar mengatakan, perpres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tetapi belum masuk ke JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyebutkan, salinan yang beredar hampir sama dengan draf yang sudah dibahas sebelumnya. “Kalau dibilang valid memang seharusnya ada di dokumentasi hukum. Tetapi kalau cukup dekat dibandingkan dengan perkembangan draf yang sudah dibahas,” kata Togar.

Adapun dalam lampiran di Perpres tertera bahwa akan ada pencairan tukin pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk juga dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti).

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” bunyi salinan Pasal 12.*

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles